DPO Surya Darmawan Yang Diduga Sangat Dekat Bupati
Terkait Kasus Dugaan Korupsi,. Rizki Harap Dermawan Menyerahkan Diri
Kamis, 10-02-2022 - 18:07:35 WIB
|
Kantor Kajati Riau, Bupati Kampar Catur Sugeng dan Surya Dermawan sang DPO *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Oknum pejabat Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, yang berstatus berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau. Karena yang bersangkutan mangkir selama 6 kali panggilan Kejati Riau. Kamis, 10/02/2022.
Berdasarkan keterangan Kasi Penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, kepada awak media, Surya Darmawan diduga salah satu orang yang terlibat dan berpengaruh dalam perkara Korupsi pada pembangunan ruang Irna tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.
Pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000, pada Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan pembangunan tersebut dengan rekanan PT Gemilang Utama Allen, selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. konon kabar Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Faktannya kegiatan tersebut wanprestasi karena sampai berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019 sesuai kontrak kerja, namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh rekanan/kontraktor. Informasi penelusuran benerapa pihak, bahwa telah dilakukan adendum atau perpanjangan waktu dengan 90 hari kalender, hingga sampai 21 Maret 2020, dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan namun pekerjaan tetap tidak terselesaikan.
Ternyat kegiatan tersebut dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan oleh kontraktor, antara lain kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada beberapa item lainnya yang tidak sesuai spek.
Lebih terbukti lagi setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, sebesar Rp 8.045.031.044,14. Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Akibat persoalan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penyidik Kejati Riau, Rizky SH MH, menegaskan melalui media, agar Surya Darmawan segera menyerahkan diri, percuma melarikan diri dan itu sia-sia, karena hanya menunggu waktu.
,"Kemana pun lari pasti akan ketemu, tinggal menunggu waktu saja. kami berharap kepada Surya Dermawan menyerah lah, hadapi proses hukum sesuai mekanisme hukum yang ada, tidak ada gunanya lari, " Tegas dan Harap Rizky. Kamis, 10/2/22 kepada awak media.
Kabarnya terbaru, ternyata Surya Darmawan orang dekat Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto. Informasi ini di perloleh awak media dari salah satu tokoh pemuda warga Bangkinang yang tidak bersedia disebut namanya, tambahnya lagi lewat telefon selulernya. Mengatakan, kalau Surya Darmawan adalah sangat dekat dengan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.
Selain beliau Ketua Koni SD (red), dia juga termasuk kepercayaan Bupati Catur itu Pak. Dia lah yang kami duga tukang bagi-bagi proyek di Kampar ini," beber sumber.
Sumber: Adc
Editor: Noah
Komentar Anda :