PEKANBARU, (KanalKini) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada. Sabtu malam, 17/1/26.
Total APBD Kota Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3,049 triliun. Nilai tersebut tercatat lebih rendah sekitar Rp162 miliar dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp3,2 triliun.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto, menjelaskan bahwa penurunan anggaran tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja negara, termasuk pengurangan dana transfer ke daerah.
Menurut Irman, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, sehingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyesuaikan perencanaan anggaran tahun 2026.
“Penurunan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden, termasuk pengurangan transfer dana dari pusat ke daerah. Kondisi tersebut tentu berimbas pada struktur anggaran di daerah, termasuk Pekanbaru,” ujar Irman.
Meski demikian, Irman menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tidak mengurangi program-program prioritas yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dokumen APBD 2026 selanjutnya masih akan melalui tahapan evaluasi sebelum diimplementasikan.
“Kami berharap anggaran yang telah disusun ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Dalam struktur APBD 2026, sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan memperoleh alokasi anggaran terbesar, yakni Rp804 miliar, disusul Dinas Kesehatan sebesar Rp322 miliar.
Sementara itu, untuk mendukung pembangunan infrastruktur kota serta upaya penanganan banjir, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengalokasikan anggaran cukup besar kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Dinas PUPR mendapat Rp233 miliar, sedangkan Dinas Perkim memperoleh Rp261 miliar.
Berikut rincian alokasi anggaran sejumlah OPD dalam APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan:
1. Dinas Pendidikan Rp804 miliar.
2. Dinas Kesehatan Rp322 miliar.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp233 miliar.
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp261 miliar.
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rp113 miliar.
6. Dinas Perhubungan Rp116 miliar.
7. Badan Pendapatan Daerah Rp79 miliar
8. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp134 miliar
9. Sekretariat Daerah Rp136 miliar
10. Sekretariat DPRD Rp136 miliar
11. 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru Rp191 miliar.
Sementara OPD lainnya memperoleh alokasi anggaran dengan besaran bervariasi, antara lain;
1. Satpol PP Rp30 miliar.
2. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp24 miliar.
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp12 miliar.
4. Dinas Sosial Rp15 miliar, serta Inspektorat Rp27 miliar.
Dengan pengesahan APBD 2026 tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan dapat segera menindaklanjuti tahapan evaluasi dan pelaksanaan anggaran secara efektif, di tengah keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi nasional. (Red) ***
Sumber: (Hms)
Komentar Anda :