JAKARTA, (KanalKini) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pada Jumat (23/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang MK.
Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 ini diajukan E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili Khaerul Bahran selaku kuasa hukum mendalilkan ketentuan batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon, norma tersebut bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena tidak memiliki dasar objektif dan rasional.
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan, “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota“.
Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan, “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota dan paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan atau Desa dan Pengawas TPS“.
Para Pemohon berpendapat, pembatasan usia minimum 40 tahun telah menciptakan penghalang bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Padahal, usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya parameter untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Norma a quo menciptakan pembatasan hak konstitusional disproportionate restriction terhadap hak Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3),” ujar Khaerul.
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Seharusnya usia 40 tahun tidak menjadi parameter untuk menilai kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota Bawaslu. Selain itu, batas usia 40 tahun mengklasifikasikan para Pemohon sebagai warga negara berdasarkan usia dengan cara yang tidak adil, dan tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan.
Para Pemohon juga menyinggung konsep ageism yang diperkenalkan Robert N. Butler pada 1969, yakni kritik terhadap penilaian yang menempatkan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Berdasarkan konsep tersebut, Pemohon mempertanyakan rasionalitas penetapan batas usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Selain itu, para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan asas meritokrasi, karena pengisian jabatan publik seharusnya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, yang dapat diuji melalui mekanisme seleksi, bukan melalui batas usia formal.
Para Pemohon juga mengemukakan fakta bahwa berbagai jabatan publik, seperti anggota DPR/DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu berusia di bawah 40 tahun. Hal itu menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kecakapan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor usia.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu khususnya frasa “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU,“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu khususnya frasa “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu,“ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu“.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon memperdalam dan mempertajam legal standing dalam permohonan. Guntur menyarankan agar Pemohon mencermati putusan-putusan MK sebagai rujukan dalam menyusun permohonan.
“Legal standing masih bermasalah dan harus dipertajam kembali. Legal standing merupakan pintu masuk, sehingga harus dijelaskan secara jelas terlebih dahulu dan tidak dibahas dalam posita,” tutur Guntur. (Fin) ***
Sumber: HUMAS MKRI
Komentar Anda :