Kampar Masuk PPKM Level 2
Bupati Keluarkan Surat Edaran Dan Beberapa Instruksi
Jumat, 11-02-2022 - 16:50:43 WIB
Bupati Keluarkan Surat Edaran Dan Beberapa Instruksi ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2022 ter Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan


Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Oleh sebab itu Bupati Kampar H. Catur mengeluarkan instruksi Nomor : 960/INS/BPBD/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Wilayah Kabupaten Kampar

Instruksi ini disampaikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar :

Pertama: Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 2 maka pelaksanaan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas/Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);

Kedua: Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah
Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat
dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan
dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00
WIB (Jam Sepuluh Malam);

Ketiga : Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan) di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat/ruangan dan tidak ada hidangan makanan ditempat
dengan mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kampar.

Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Home
(WFH) dan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan  Instruksi Bupati berikutnya.

Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan
Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya.

Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketujuh : Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar.

Kedelapan : Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kesembilan : Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar
Selanjutnya.

Instruksi ini Ditetapkan di Bangkinang Pada tanggal 1 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH. (Red) ***

Sumber: Kmf

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com