Oknum Pengawas Disnakertrans Riau Diduga Sengaja Tiadakan Hak Normatif Pekerja PT GBI
PAKANBARU, (KanalKini) - Pemberitaan sejumlah media sebelumnya, tentang dugaan pelanggaran hak normatif kekurangan upah dan upah tidak dibayarkan oleh PT. Ganda Buanindo Kampar Prov Riau. Yang mana pihak Dinas ketenagakerjaan Prov riau. Menyimpulkan lewat surat tertulis dengan No. 500.15/Disnakrtrans/4.1/544,, "bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak, tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja Ny. Cantiuli Simbolon dkk 8 (delapan) orang.
Tim Kuasa hukum Ny. Cantiuli Simbolon dkk 8 (delapan) orang. Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya, S.H., M.H CPCLE,. Mengatakn, “Pelanggaran hak Normatif Kekurangan Upah Dan Upah Tidak di Bayarkan”. Dengan beberapa item tuntutan dan uraian rincian, dengan Total tuntutan secara keselurah, Rp. 359.675.375,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Tujuh Puluh Lima Rupiah). yang seharusnya di bayarkan oleh Perusahaan PT. Ganda Buanindo. Ucap Merry Kepada awak media. Rabu, 18/2/26 disalah satu tempat di kota pekanbaru.
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya MERRY PAMADYA UTAYA S.H., M.H CPCLE, menanggapi kesimpulan dari Disnakertrans Prov riau. Tentang pengaduan para pelanggaran hak normatif, saya dan team sebagai penerima kuasa sangat menyayangkan dan kesimpulan Disnakertrans riau dengan hasil pemeriksaan pegawai pengawas yang menghilangkan hak normatif Klien kami yang sudah bekerja lebih dari pulahan tahun di perusahaan PT. Ganda Buanindo tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan Disnakertrans Riau dengan perusahaan PT GBI... ?
Karena fakta hukumnya delapan orang pekerja/buruh PT. GBI tersebut telah puluhan tahun tidak di daftarkan oleh perusahaan sebagai peserta dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun dibadan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang mana, sangat jelas sesuai fakta kebenaran dan didukung dengan bukti yang sah secara hukum. Antara lain, kartu anggota sebagai tenaga kerja (Karyawan) dan bukti-bukti slip gaji para tenaga kerja.
Bahwasanya 8 (delapan) pekerja/buruh PT GBI tersebut, yang mana pada tahun 2016 baru di daftarkan sebagai peserta dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Artinya; sepuluh tahun lebih jaminan hari tua klien kami tersebut hilang akibat kelalaian perusahaannya dan sesuai fakta yang kami temukan bahwasanya klien kami selama bekerja di PT Ganda buanindo tidak pernah dibayarkan hak cuti tahunan dan hak cuti melahirkan juga cara pembagian dan pembayaran upah di klien kami tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHK) CS, dkk delapan orang pertimbangan hukum dan kesimpulan MEDIATOR Disnakertrans Riau berpendapat bahwasanya status hubungan hubungan kerja CANTIULI SIMBOLON DKK dengan PT. GANDA BUANINDO adalah pekerja/karyawan tetap atau pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT) sehingga pihak PT. GBI diperintahkan untuk membayarkan hak CS, dkk, berupa uang pesangon, uang penghargaan dan cuti yang belum gugur pertimbang hukum dan kesimpulan mediator disnakertrans -riau tersebut tertuang dalam anjuran Nomor:500.15.15.2/Disnakertrans-Riau -HK/309 dan anjuran mediator tersebut di ketahui oleh Kadisnakertrans Prov Riau, maka patut di duga proses pemeriksaan oknum pegawai pengawas disnakertrans riau terhadap hak normatif klien kami tersebut di atas bertolak belakang. Apa ada, dan atau ada apa oknum pengawas Disnakertrans Riau dengan PT. GBI. Jelas Merry.
Numun anehnya tuntutan itu, pihak Disnakertrans Riau melalui oknum pengawas berksimpulan, "tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang seharusnya dibayar oleh perusahaan". Kesimpulan tersebut sangat bertolak belakang dengan Anjuran mediator sebelumnya. Artinya kesimpulan oknum pengawas Disnakertrans Riau tersebut, patut diduga dan dicurigai dan timbul pertanyaan, Ada apa dengan oknum pengawas Disnakertrans Riau dengan pihak perusahaan PT GBI...... ?
Kalau pengawas disnakertrans -riau benar sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut mana hak klien kami yang selama ini di abaikan oleh perusahaan PT GBI, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan dalam melakukan pemeriksaan, apabila ditemukan adanya kekurangan pemenuhan hak, pekerja/buruh pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan perhitungan dan penetapan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No:33 Tahun 2016, tentang tata cara pengawsan ketenagakerjaan.
Namun ketentuan pasal 28 permenaker tersebut di atas, terkesan terkesampingkan oleh pengawas yang menangani perkara klien kami, yang akhirnya klien kami tidak memperoleh hak-haknya yang semestinya mereka diterima sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang ketenaga kerja di NKRI ini.
Dan kami akan berupaya menempuh jalur hukum selanjutnya, sampai Klien kami mendapat kepastian hukum sesuai tuntutan sebagaimana yang telah diatur UU ketenagakerjaan. Tegas dan Ancam Merry.
Untuk keberimbangan dalam pemberitaan media. Pihak terkait, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau Roni Rahmat yang di konfirmasi media melalui Chat WhatsApp pribadinya dengan Nomor 0811-7582***, namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. (Fin/Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :