Agustus 2025 Buat Laporan, Hanya Sekali Ada SP2HP
Arie Defri Kuasa Hukum Rdz dkk, Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Dan Tahan LK Dan LN
Sabtu, 21-02-2026 - 00:01:11 WIB
 |
| Tanda Bukti Laporan Dan SP2HP Dari Polresta. *** |
PEKANBARU, (KanalKini) - Berawal dan berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2025 yang mewakili kepentingan hukum, pemberi kuasa An. Riki Darman Zalukhu. Hingga pada tanggal 23 Agustus 2025 melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di SPKT Polda Riau, dengan nomor LP/B/366/VIII/Polda Riau. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2025, Dirreskrim Polda Riau melimpahkan laporan polisi tersebut ke penyidik Polresta pekanbaru dengan nomor pelimpahan B/2394/VIII/RES.1,11./2025/Dirreskrimmum.
Dalam perkara dugaan tindaak pidan tersebut, Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp93.000.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah). Namun sampai saat ini laporan klien kami belum ada tindak lanjut dari penyidik yang menangani, oleh karena itu harapan kami dan klien kami. Meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dalam hal ini Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti laporan klien kami demi perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk dapat di proses lebih lanjut, berupa penangkapan dan penehanan terhadap terlapor. Harap Arie Defri, S.H dkk, melalui media sebagai kuasa hukum dari pelapor. Di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Arie Defri, S.H, di Jalan Karya Bersama.
Lanjut Defri, dan klien kami telah menghadirkan saksi 3 (tiga) orang dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan bukti surat berupa Foto Copy Kwitansi dan bukti Transfer Uang ke pihak terlapor Lastarina Kusuma dan Lia Nuraini. Namun tindak lanjut penenganan perkara klien kami tidak berjalan sebagaimana peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang SOP dan atau menejemen penyidikan tindak pidana.
Sementara laporan perkara Klien kami ini yang ditangani oleh penyidik Unit Tipiter Polresta pekanbaru, sudah lebih 5 (lima) bulan lamanya yang hanya mendapat jawaban janji-janji dari penyidik, bahwa "Perkaranya akan digelar untuk proses penyidikan" namun kenyataannya samapai saat ini, perkara klien kami tersebut belum ada kepastian hukum juga beberapa kali kami kembali menanyakan secara lisan melalui WhatsApp ke penyidiknya namun jawaban dari penyidik yang menangani perkara klien kami tersebut. Tapi masih belum ada tanggapan atau respon, jelasnya.
Karena melihat proses perkembangan berjalan ditempat, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami. Mendesak Kapolresta pekanbaru dalam hal ini penyidik yang menangani perkara klien kami supaya melakukan penangkapan dan penehanan terhadap terlapor An. Lastarina Kusuma dan Lia Nuraini. Pinta dan desak Arie Defri.
Terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut diatas, media ini masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak polresta Kota Pekanabru. (Rls/Ris Z). *** Bresambung
Komentar Anda :