PEKANBARU, (KanalKini) - YULIANTO ZEGA telah bekerja di perkebunan perseorangan milik KARDIMAN SASTRO sejak 15-07-2019, selama 6 (Enam tahun dua bulan) dengan upah Rp.2.880.000,- (Dua Juta delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dan tidak didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial ketenaga kerjaan, berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan sehingga pekerja/buruh YULIANTO ZEGA tidak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan.
Merry Pamadya Utaya, S.H, M.H CPCLE, selaku kuasa hukum pekerja YULIANTO ZEGA menyampaikan kepada awak media pada saat wawancara di salah satu tempat di kota pekanbaru bahwasanya, pada tanggal 14 oktober 2025 kami telah menyampaikan pengaduan kecelakaan kerja pada Disnakertrans-Riau.
Koronologis kecelakaan kerja yang menimpa YULIANTO ZEGA yakni pada hari jumat tanggal 12 April 2024 Klien kami YULIANTO ZEGA bekerja memotong ruput dengan menggunakan mesin pemotong ruput sesuai perintah atasannya (mandor), namun pada pukul 09.15 wib, klien kami mengalami kecelekaan kerja, yang mana mata pisau pemotong ruput yang digunakan klien kami YULIANTO ZEGA bekerja terkena betis kaki kanan sehingga mengalami luka yang cukup serius.
Setelah kejadian kecelakaan, klien kami langsung melaporkan kepada mandor hingga pihak pengusaha memerintah mandor untuk membawa klien kami ke RS Bina Kasih pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan medis.
Ironisnya, setelah beberapa bulan klien kami dirawat di RS Bina Kasih. Dengan jaminan pembiayaan awalnya dibayarkan oleh si pemberi kerja dan atau pemilik usaha, namun untuk jaminan berikutnya Klien kami di anjurkan oleh si pemberi kerja untuk menggunakan BPJS Kesehatan. Tapi setelah 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan klien kami mejalani pengobatan secara medis di RS Bina Kasih dan pada tanggal 11 Agustus 2025, dokter yang merawat di RS Bina Kasih dengan membuat keterangan.
Bahwa Kaki sebelah kanan klien kami mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, namun presentase Cacat yang dialami oleh klien kami, “tidak dituangkan dalam surat keterangan dokter”.
Hingga sampai saat ini, pihak pemilik usaha dan atau selaku si pemberi kerja belum membayar/menyelesaikan hak-hak klien kami sebagaimana manfaat jaminan kecelekaan kerja (JKK). Jelas Merry dkk selaku penerima surat kuasa khusus pada 5 Oktober 2025, dengan No. 013/SKK/-MPU/IX/2025.
Lanjut Merry. Pengaduan kecelakaan kerja tersebut hingga sampai dengan saat ini belum ada proses tindak lanjut dari Disnakertrans Riau. Karena kita menilai lambannya penanganan perkara kecelakaan kerja YULIANTO ZEGA tersebut diatas, kita sebagai penerima kuasa telah mengajukan, “permohonan informasi proses perkembangan perkara”. Dengan No. SKK-MPU/1/3/2026, tanggal 3/3/26. yang diterima oleh Rini pegawai PPID Dinas Ketenaga kerja dan transmigrasi prov riau.
Maka dengan hal tersebut, kami dari kuasa hukum dari YULIANTO ZEGA. Meminta pihak si pemberi kerja KARDIMAN SASTRO (pemilik perkebunan perseorangan), supaya membayar sepenuhnya hak-hak pekerjanya YULIANTO ZEGA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dan juga besar harapan kami kepada pihak Dinas tenaga kerja Dan Transmigrasi Prov Riau, dalam hal ini Bayu Surya Kepala Bidang pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau untuk membuat penetapan dengan penghitungan nilai persentase cacat dan nilai manfaat JKK serta memerintahkan pihak pemilik usaha, agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak kliem Sdr (Yulianto Zega). Pinta dan Harap Merry.
Di tempat terpisah pada hari yang sama, Adili Zalukhu Wkl Ketua DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum) yang membidangi Ketenaga kerjaan, turut angkat bicara. Mengatakan, ia menilai lambanya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau dalam menindak lunjuti Proses penanganan sejumlah kasus perkara pekerja/buruh di beberapa perusahaan khususnya perkebunan yang berada di wilayah provinsi riau.
Oleh karena itu mendesak dan atau meminta kepada SF Hariyanto Plt Gubernur Riau, supaya segera mengevaluasi para pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. Agar publik tidak menilai buruknya kinerja Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau di bawa kepemimpinan SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Gebernur Riau. Pinta dan Harap Az.
Upaya konfirmasi media kepada Kedisnakertrans Riau Roni Rahmat dan Kabid Pengawas Disnakertrans Riau Bayu Surya melalui Chat WhatsApp pribadi, dari kedua pejabat yang bersangkutan, belum mendapatkan tanggapan hingga tayang pemberitaan di media . (Hen/Tim) *** BERSAMBUNG
Komentar Anda :