Gugatan
LPPHI Hadirkan Tiga Video Bukti Pencemaran Limbah B3 oleh Chevron Di Blok Rokan
Selasa, 15-02-2022 - 18:32:06 WIB
Tim Hukum LPPHI Saat memeriksa bukti surat yang diajukan para tergugat Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah TTM Blok Rokan, di PN Pekanbaru. Selasa, 15/2/22. (Dok.LPPHI) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) -  Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), telah menghadirkan tiga bukti video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Blok Rokan. Ketiga video tersebut diserahkan dan disaksikan langsung oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (15/2/2022) siang.


Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi LSM Arimbi di Tahura SSH Minas.

"Video yang membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di Penangkaran Gajah di Tahura SSH Minas dan di Lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," ungkap Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH usai sidang.

Selain ketiga video itu, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi.

"Bukti ini membuktikan dan menerangkan bahwa terhadap sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia. Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Muhammad Amin SH.

Pada sidang tersebut, LPPHI juga menyerahkan bukti Rekapitulasi dan Kwitansi Pengeluaran Biaya Gugatan LPPHI (Penggugat) hingga 16 Desember 2021.

"Bukti ini membuktikan atau menerangkan pembiayaan yang dikeluarkan Penggugat untuk gugatan Penggugat termasuk di dalamnya biaya P-38 dan P- 39, hingga dengan tanggal 2 Februari 2022 telah mencapai total sebesar Rp 227.196.680," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi.

Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi Limbah TTM. Menurut Tim Hukum LPPHI foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman.

Setelah menerima bukti dari LPPHI, Majelis Hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat.

Terkait bukti-bukti yang diajukan para tergugat, Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH mengatakan apa yang dihadirkan para tergugat jauh dari semestinya.

"Sejujurnya kami berharap bukti Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area antar Pemerintah Indonesia dengan PT. CPI yang menjadi dalil dari PT. CPI bahwa secara umum Pemerintah Indonesia telah mewakili dan menyelesaikan Klaim LPPHI mengenai limbah B3. Tapi bukti tersebut belum dapat dihadirkan oleh Pihak PT. CPI dan SKK Migas. Kami berharap minggu depan kiranya dapat dihadirkan oleh pihak tersebut," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Setelah pemeriksaan bukti dari para tergugat, Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa (22/2/2022) siang.

Sebelum penetapan jadwal sidang selanjutnya, Ketua Majelis Hakim sempat berbicara dengan nada suara tinggi kepada kuasa hukum SKK Migas yang meminta sidang ditunda dua pekan.

"Ini lah kalau kami mengikuti pihak, setahun selesai perkara ini pak. Kendali perkara ada di majelis. Kalau tidak ada kesepakatan, kami tentukan jadwal sidang," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH.,MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH.,MH serta Panitera Solviati SH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(Red)

Sumber: LPPHI

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com