Gugatan
LPPHI Hadirkan Tiga Video Bukti Pencemaran Limbah B3 oleh Chevron Di Blok Rokan
Selasa, 15-02-2022 - 18:32:06 WIB
Tim Hukum LPPHI Saat memeriksa bukti surat yang diajukan para tergugat Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah TTM Blok Rokan, di PN Pekanbaru. Selasa, 15/2/22. (Dok.LPPHI) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) -  Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), telah menghadirkan tiga bukti video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Blok Rokan. Ketiga video tersebut diserahkan dan disaksikan langsung oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (15/2/2022) siang.


Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi LSM Arimbi di Tahura SSH Minas.

"Video yang membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di Penangkaran Gajah di Tahura SSH Minas dan di Lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," ungkap Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH usai sidang.

Selain ketiga video itu, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi.

"Bukti ini membuktikan dan menerangkan bahwa terhadap sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia. Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Muhammad Amin SH.

Pada sidang tersebut, LPPHI juga menyerahkan bukti Rekapitulasi dan Kwitansi Pengeluaran Biaya Gugatan LPPHI (Penggugat) hingga 16 Desember 2021.

"Bukti ini membuktikan atau menerangkan pembiayaan yang dikeluarkan Penggugat untuk gugatan Penggugat termasuk di dalamnya biaya P-38 dan P- 39, hingga dengan tanggal 2 Februari 2022 telah mencapai total sebesar Rp 227.196.680," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi.

Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi Limbah TTM. Menurut Tim Hukum LPPHI foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman.

Setelah menerima bukti dari LPPHI, Majelis Hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat.

Terkait bukti-bukti yang diajukan para tergugat, Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH mengatakan apa yang dihadirkan para tergugat jauh dari semestinya.

"Sejujurnya kami berharap bukti Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area antar Pemerintah Indonesia dengan PT. CPI yang menjadi dalil dari PT. CPI bahwa secara umum Pemerintah Indonesia telah mewakili dan menyelesaikan Klaim LPPHI mengenai limbah B3. Tapi bukti tersebut belum dapat dihadirkan oleh Pihak PT. CPI dan SKK Migas. Kami berharap minggu depan kiranya dapat dihadirkan oleh pihak tersebut," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Setelah pemeriksaan bukti dari para tergugat, Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa (22/2/2022) siang.

Sebelum penetapan jadwal sidang selanjutnya, Ketua Majelis Hakim sempat berbicara dengan nada suara tinggi kepada kuasa hukum SKK Migas yang meminta sidang ditunda dua pekan.

"Ini lah kalau kami mengikuti pihak, setahun selesai perkara ini pak. Kendali perkara ada di majelis. Kalau tidak ada kesepakatan, kami tentukan jadwal sidang," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH.,MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH.,MH serta Panitera Solviati SH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(Red)

Sumber: LPPHI

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com