Gulat Manurung Terbukti Miliki Kebun Sawit di Kawasan Hutan
CERI Akan Lapor Ke KPK Soal Pembangkangan Kadis LHK Riau Ke KLHK
Selasa, 15-02-2022 - 19:28:55 WIB
Surat Penanganan Pengaduan dan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mempertanyakan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod yang tidak kunjung menindaklanjuti surat Direktur Pengaduan, Pengawasan daon dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 7 Januari 2019.


"Surat ini jelas merupakan arahan dari KLHK kepada Kadis LHK Riau supaya menindaklanjuti pengaduan terhadap Yungdra, Asiong dan Gulat Medali Emas Manurung yang telah terbukti memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, ia sangat heran atas sikap penbangkangan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod kepada KLHK tersebut.

"Jangan sampai mereka saat ini berlindung di balik Undang Undang Cipta Kerja. Karena undang undang ini baru disahkan tahun 2020, sedangkan surat KLHK itu sudah sejak 2019. Kenapa tidak dilaksanakan perintah KLHK itu?," sambung Yusri.

Oleh sebab itu, Yusri menyatakan pihaknya akan melapor ke KPK perihal keanehan temuan kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang tidak segera ditindak oleh Kadis LHK Riau itu.

"Kami mengendus adanya potensi kerugian negara akibat penyerobotan kawasan hutan produkai terbatas oleh ketiga orang tersebut. Jadi kami meminta KPK untuk menelisik perkara ini," ulas Yusri.

Sebelumnya, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) menyatakan sedang menyiapkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

LPPHI dan YRHW sedang menyiapkan gugatan tersebut untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung RI.

Pembina LPPHI Hariyanto di Pekanbaru, Minggu (13/2/2022), mengungkapkan pihaknya menduga peraturan pemerintah tersebut justru melegalkan perusakan hutan yang sudah terjadi selama ini.

Senada, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra menegaskan, peraturan pemerintah tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo sebagai Presidensi G20 untuk menurunkan emisi karbon di forum internasional.

Tak hanya itu, menurut Yusteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani.

Terkait berita tersebut diatas, media ini saat di konfirmasi kepada Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, melalui WhatsApp pribadinya dengan No +62 811-752-***. "7 Januari 2019, bahwa dirinya masih di meranti". Jawabnya Murod singakat. Selasa, 15/2/22.

Juga dengan waktu yang sama media ini, mencoba mengkonfirmasi kepada Gulat ME Manurung, melalui WhatsApp pribadinya dengan Momor +62 811-752-***, hingga tayang berita ini belum ada respon dan tanggapan. (Red) ***



Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com