Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
PEKANBARU, (KanalKini) - Perkara buruh sejak Mey Tahun 2025 lalu, yang mana surat perwakilan ke 8 buruh dalam hal ini, Kuasa Hukum Merry Pamadya Utama, SH. MH., dan Adili Zalukhu, kepada Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Cq. Pengawas, Perihal Pengaduan Pelanggaran Hak Normatif Kekurangan Upah dan Upah Tidak Dibayarkan. Hal ini juga yang telah viral pemberitaan media sebelumnya.
Persoalan ini kendati masih suasana Hari Buruh Nasional yang lalu tepat pada 01 Mei 2026, Disnaker Provinsi Riau terkesan tidak berdiri digaris depan dalam memperjuangan hak-hak buruh didaerah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Betapa tidak, dua surat pengaduan dari perwakilan ke 8 buruh, pada objek perkara dan orang yang sama, jawaban dari Disnakertrans Riau, hasil Mediator dan Pengawas tidak sinkron alias bertolak belakang.
Ironisnya, hasil akhir dari pengaduan diatas, Disnakertras Riau mengeluarkan 2 (dua) surat hanya berupa penjelasan yang tidak lazim, bukan penetapan, dan hanya ditandatangani oleh Kepala Disnakertas Riau bernama Roni Rakhmat, S.TTP, M.Si. tidak ditanda tangani oleh pihak pengawas selaku pemeriksa.
Suratnya bernomor: 500.15/Disnakertrans/4.1/544 tertanggal 12 Februari 2026, perihal tindaklanjut pengaduan, tertunjuk kepada Kuasa Hukum Merry Pamadya Utama, SH. MH.,
Inti Kronologis Singkatnya, sebagai berikut:
1. Bahwa pekerja Ny. Cantiuli Simbolon Dkk 8 (delapan) orang merupakan pekerja PT. Ganda Buanindo dengan perjanjian pekerja harian dan perusahaan membayar upah berdasarkan kehadiran kerja.
2. Bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak, tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja Ny. Cantiuli Simbolon Dkk 8 (delapan) orang.
3. Bahwa berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditanda tangani oleh para pihak, hubungan kerja antara Ny. Cantiuli Simbolon Dkk 8 (delapan) orang dengan PT. Ganda Buanindo merupakan perjanjian kerja waktu tertentu.
4. Apabila saudara keberatan atas hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan saudara, saudara dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenaga kerjaan dan K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
Kemudian pada surat dari Disnakertrans Riau pada suranya yang kedua, bernomor: 500.15/Disnakertrans/4.1/904, pada tanggal 09 Maret 2026, Perihal Penjelasan, berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan surat kami Nomor: 500.15/Disnakertrans/4.1/544, perihal Tindaklanjut pengaduan tanggal 12 Februari 2026, dapat kami tegaskan kembali bahwa angka 4 dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keberatan atas hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan saudara, saudara dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenaga kerjaan dan K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
Namun sangat disayangkan, dua surat Disnakertrans Riau tersebut selain hanya diteken oleh kadis tanpa pengawas, juga tanpa disertai uraian dasar-dasar hukum dan aturan, sebagaimana lazimnya yang dilakukan selama ini pihak Disnakertrans Riau, dalam setiap pengaduan maka keluar surat berupa surat penetapan bukan hanya berupa penjelasan.
Kedua, surat perwakilan ke 8 buruh dalam hal ini, Kuasa Hukum Merry Pamadya Utama, SH. MH., dan Adili Zalukhu, pada 03 Oktober 2025 kepada Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Cq. Bidang Hubungan Industrial, Perihal Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.
Hasil pemeriksaan akhir Disnakertrans Riau justru seluruhnya memenuhi tuntutan pihak perwakilan ke-8 buruh, melalui surat Disnakertrans Riau Nomor: 500.15.15.2/Disnakertrans/HK/309, tertanggal 27 Januari 2026, Perihal Anjuran.
Inti dari surat ajuran tersebut yang ditandatangani Kadisnakertrans Riau dan Mediator Hubungan Industrial, meminta agar PT. Ganda Buanindo membayarkan hak pekerja ke-8 (delapan) orang sesuai dengan pasal 40 ayat (1,2,3 dan 4), peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 tentang perjanjian waktu tertentu, Alih daya waktu kerja dan waktu istrahat dan pemutusan hubungan kerja.
Dokumen surat ajuran tersebut yang sudah dikantongi media ini, tercatat ke-8 (delapan) buruh mendapatkan hak, rata-rata mulai dari Rp60.000.000 juta lebih hingga Rp75.000.000,- lebih per orang.
Pertanyaannya, ada apa dengan Disnakertrans Riau,? tidak sinkronnya hasil Mediator Dangan pengawas, padahal berasal dari satu dinas.
Menanggapi dua surat dari Disnakertrans Riau perihal perihal tindaklanjut pengaduan dan penjelasan, salah seorang perwakilan 8 buruh Adili Zalukhu, mengaku sangat menyayangkan sikap Disnakertrans Riau, pihaknya mengindikasikan ada keanehan dalam surat tersebut.
"Bersempena hari buruh nasional yang lalu, kami sangat menyangkan sikap Disnakertrans Riau. dua suratnya diatas kita menilai kontroversi, kenapa,? setiap pengaduan lazimnya Disnakertrans Riau mengeluarkan surat penetapan, kali ini lain, justru hanya surat berupa tindak lanjut atau penjelasan," ujarnya kesal.
Keanehan lain menurutnya, dua surat diatas hanya ditanda tangani seorang kadis tanpa melibatkan pihak pengawas sebagaimana lazimnya didinas tersebut.
"Menurut kami ini suatu keanehan dan patut dipertanyakan dan dibawa pada ranah hukum," tegas Adili.
Lanjt Adili, atas dasar kontroversi surat Disnakertrans Riau, pihaknya meminta Disnakertrans Riau meninjau ulang surat nya dan mengeluarkan surat penetapan yang resmi.
"Atas dasar yang kita koreksi diatas, kita dari perwakilan buruh, meminta Kadisnakertrans Riau untuk meninjau ulang pengaduan kita dan segera mengeluarkan surat penetapan. Sebab surat yang sebelumnya tidak bisa kita anggap itu sebuah surat hasil resmi dan falit. Bagaimana kita menindaklanjuti ke Pusat, tanda tangan suratnya bukan pengawasnya melainkan hanya seorang Kadisnakertrans Riau. Ini tidak lazim," pungkas Adili.
Buruh Akan Mondok di Kantor Disnakertrans Riau
Dibagian lain, mendapat kabar atas sikap Dinaskertrans Riau, ke-8 (delapan) buruh akan memilih mondok di kantor Disnakertrans Riau yang terletak dijalan Kapten Fadilah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu 06 Mei 2026, Pukul 13.00 Wib.
Pantau media dilokasi, terlihat beberapa buruh duduk baris di bangku diteras kantor Disnakertrans Riau, sebagian mereka membawa anak-anak. Buruh memilih mondok sebagai bentuk protes atau tuntutan atas hak-hak ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Salah seorang buruh bernama Esteria Simatupang kepada media ini dilokasi mengungkapkan kesedihannya pasca di PHK sepihak pihak oleh Perusahaan PT. Ganda Buanindo.
"Kami sangat tidak terima hasil yang disampaikan pihak dinasnakertrans Riau pak. Pasca kami di PHK, kami sulit cari makan, anak-anak kami putus sekolah. Kami tidak pulang dari sini sebelum kami mendapat tanggapan yang jelas. Untuk itu kami memohon kepada Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk memperhatikan kami. tolong kami pak," keluh Esteria Simatupang terlihat menunduk meneteskan air mata.
Kadisnakertrans Riau Kembali Terima Perwakilan Buruh Dan Berjanji Tinjau Ulang dan Tuntaskan
Komunikasi perwakilan buruh, tidak lama setelah melihat buruh Mondok di teras Kantor Disnakertrans Riau itu, akhirnya Kadisnakertrans Riau menerima Perwakilan Buruh dan para Buruh.
Diruang kerjanya, setelah menerima aspirasi melalui perwakilan buruh yang disampaikan Adili Zalukhu yang mengurai persoalan hingga perihal surat Dinaskertrans riau kontroversi, Kadisnakertrans Riau memberi jawaban yang diterima oleh buruh.
"Terima kasih, dan mohon maaf bila ada kelalaian kami dalam memproses pengaduan ini, saya sudah mendengar semua. Maka akan saya tinjau ulang pengaduan bapak agar segera tuntas," kata Kandis.
Kadispun menambahkan, dalam menyikapi secara detail, bahwa rapat segera dilakukan kembali.
"Senin kami akan rapat soal ini, dan Selasa jadwal pemeriksaan ulang para buruh. Saya berjanji pemeriksaan secara profesional sesuai dasar-dasar/dokumen para pihak, akan disampaikan melalui surat penetapan. Mohon bersabar, sekali lagi mohon maaf," terang Kadis, pertemuan diakhiri salam-salaman. (Rb/Tim) ***
Komentar Anda :