PEKANBARU, (KanalKini.com) - Penerbitan formulir KK3 yang menyimpulkan seorang pekerja mengalami kondisi “sembuh tanpa cacat”
setelah menjalani pengobatan akibat kecelakaan kerja di RS Efarina Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan.
Sorotan utama tertuju pada proses penutupan kasus dan penilaian kondisi fungsional pekerja. Pasalnya, menurut keterangan pihak pekerja dan LSM Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum (LSM-IPPH), selama menjalani perawatan tidak terdapat pemeriksaan maupun keterlibatan dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) dalam proses penilaian kondisi pekerja sebelum diterbitkannya KK3.
Kasus tersebut dialami Fandi Sukur Berkat Zendrato, pekerja perkebunan kelapa sawit pada PT Megah Bumi Nusantara (PMBN) dengan jabatan pemanen.
Fandi mengalami kecelakaan pada 21 Juni 2025 saat pulang kerja dengan sepeda motor. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak perusahaan dan Fandi kemudian dirujuk dari klinik kebun ke RS Efarina Pangkalan Kerinci.
Setibanya di rumah sakit, Fandi menjalani pemeriksaan dan perawatan. Pada 22 Juni 2025, ia menjalani tindakan operasi yang ditangani dokter spesialis ortopedi dan traumatologi (Sp.OT), termasuk pemasangan pen pada tulang selangka kanan.
Setelah menjalani rawat inap selama sekitar lima hari, Fandi diperbolehkan pulang pada 28 Juni 2025 dengan instruksi melanjutkan kontrol rawat jalan sesuai jadwal yang diberikan dokter.
Menurut Fandi, proses pengobatan kemudian berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Namun, ia mengaku tidak pernah memperoleh resume medis secara lengkap, serta tidak mendapatkan surat keterangan sakit secara maksimal maupun dokumen terkait alih kerja atau kelaikan kerja yang menurutnya sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan fungsionalnya.
“Selama menjalani perawatan di RS Efarina, saya juga tidak pernah diperiksa, dirawat, ataupun dirujuk kepada dokter spesialis kedokteran okupasi,” ujar Fandi kepada media di Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
KK3 dan Persoalan Penilaian Fungsi
Persoalan kemudian mengemuka setelah diterbitkannya formulir KK3 pada 27 Agustus 2026, yang mencantumkan kesimpulan “sembuh tanpa cacat”.
Bagi Fandi, kesimpulan tersebut bukan sekadar catatan administratif. Ia menilai hasil dalam KK3 dapat berpengaruh terhadap proses pengakuan kondisi akibat kecelakaan kerja, kemampuan untuk kembali bekerja, serta hak-hak yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya tulisan ‘sembuh tanpa cacat’. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana kondisi fungsi tangan dinilai, siapa yang melakukan penilaian, dan apakah proses tersebut telah melibatkan dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran okupasi,” kata Fandi.
Ketua Umum DPP LSM-IPPH, Rony BT, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan resmi kepada manajemen RS Efarina.
“Kami telah menyurati pimpinan RS Efarina Pangkalan Kerinci untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi mengenai proses pengobatan, penutupan kasus, penerbitan KK3, serta dasar penilaian kondisi pekerja,” ujar Rony.
Surat tersebut, kata dia, dilayangkan pada 14 September 2026 dengan Nomor 071/DPP-LSM/IPPH/PKU/IX/2026, disertai salinan KK3 dan surat keterangan sakit.
Bukan Sekadar Soal Administrasi
Menurut Rony, pihaknya mempertanyakan apakah proses penerbitan KK3 dan kesimpulan mengenai kondisi pekerja telah dilakukan sesuai kompetensi profesi, prosedur pelayanan kesehatan kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan dokter spesialis kedokteran okupasi apabila penilaian yang dilakukan berkaitan dengan hubungan kondisi kesehatan pekerja dengan pekerjaan, kemampuan kembali bekerja, penyesuaian pekerjaan, serta penilaian fungsi akibat kecelakaan kerja.
"KK3 bukan sekadar selembar formulir. Kesimpulan di dalamnya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pekerja selanjutnya, termasuk persoalan kemampuan bekerja dan hak yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja. Karena itu, dasar medis dan kompetensi pihak yang melakukan penilaian harus terang,” tegas Rony.
LSM-IPPH juga mempertanyakan dasar kesimpulan “sembuh tanpa cacat”, khususnya apabila terdapat dugaan gangguan atau keterbatasan fungsi pada tangan yang sebelumnya mengalami cedera dan menjalani tindakan operasi.
Namun demikian, LSM-IPPH menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan medis dan mekanisme resmi oleh pihak yang berwenang.
Surat Klarifikasi Tak Kunjung Dijawab
Rony menyebut hingga Jumat (18/9/2026), pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari RS Efarina atas surat klarifikasi tersebut.
“Konfirmasi ulang juga telah kami lakukan melalui WhatsApp pada Kamis (17/9/2026), tetapi sampai saat ini belum mendapatkan respons,” katanya.
Atas dasar itu, LSM-IPPH menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan sesuai kewenangannya.
Pihak yang disebut antara lain Bupati Pelalawan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Rony mengatakan langkah tersebut ditempuh agar persoalan mengenai penerbitan KK3 dan proses penilaian kondisi Fandi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Kami meminta pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah prosedur, kompetensi tenaga medis, dan dasar kesimpulan dalam KK3 tersebut telah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak RS Efarina Pangkalan Kerinci terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi dari pihak rumah sakit belum diterima. (Tim) ***
Komentar Anda :