Vonis Abdul Wahid Diperberat 
PT Riau Jatuhkan 4 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Senin, 05-10-2026 - 12:33:44 WIB
Abdul Wahid, (Gubri Non aktif) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) -  Upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.


Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis secara daring. Senin, (5/10/2026).


Majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemprov Riau.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Abdul Azis saat membacakan amar putusan.


Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar


Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Tak hanya itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Jika tidak dipenuhi, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.


"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.


Dalam putusannya, majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan waktu 14 hari bagi JPU maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab tim penasihat hukum Abdul Wahid.


Vonis Lebih Berat dari Tingkat Pertama


Putusan PT Riau ini lebih berat dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.


Kasus ini bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada April 2025. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan agar pejabat patuh pada pimpinan dengan istilah "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi jabatan.


Para Kepala UPT kemudian diminta menyetorkan 5 persen dari pergeseran anggaran tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp271 miliar. Dari instruksi itu, terkumpul dana sebesar Rp3,55 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional non-kedinasan. (Red) ***


Sumber: http://GoRiau.com


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Rumah Di Lirik Inhu Ludes Terbakar, Pemilik Berharap Uluran Tangan Pemerintah
  • PT Riau Jatuhkan 4 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
  • Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dorong RSI Ibnu Sina Tingkatkan Kualitas Pelayanan
  • Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima 30 Dokter PIDI 2026
  • RS Efarina Simpulkan Kecelakaan Kerja Sembuh Tanpa Cacat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rumah Di Lirik Inhu Ludes Terbakar, Pemilik Berharap Uluran Tangan Pemerintah
    02 PT Riau Jatuhkan 4 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
    03 Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dorong RSI Ibnu Sina Tingkatkan Kualitas Pelayanan
    04 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima 30 Dokter PIDI 2026
    05 RS Efarina Simpulkan Kecelakaan Kerja Sembuh Tanpa Cacat
    06 PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
    07 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
    08 Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
    09 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    10 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    11 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    12 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    13 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    14 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    15 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    16 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    17 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    18 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    19 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    20 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    21 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    22 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com