DLHK Riau Pernah Nyatakan Kebun Sawit Gulat Manurung Seluas 140 HA Tidak Berizin
Konfirmasi Media Terkait Surat Pernyataan DLHK, Gulat ME Manurung Bungkam
Kamis, 17-02-2022 - 09:25:40 WIB
Yusri, suarat dlhk dan Gulat ME Manurung. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ternyata telah melakukan verifikasi lapangan atas kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan oleh Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung. Verifikasi lapangan itu berlangsung 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.


Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (16/2/2022). Menurut Yusri, hal terungkap  dalam surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi tanggal 4 Oktober 2018. Surat tersebut bernomor 490/PPLHK/4229.

"Diungkapkan dalam surat itu, verifikasi lapangan itu mengungkap kepemilikan kebun sawit Gulat seluas lebih kurang 140 hektare. Selain itu diungkapkan juga titik koordinat perumahan karyawan di lokasi perkebunan itu dan jumlah pekerja sebanyak tujuh orang," kata Yusri.

DLHK juga mengungkapkan areal perkebunan kelapa sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Guna Kesepakatan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 073/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas lebih kurang 65.125 hektare di Provinsi Riau. Tutur Yusril.

"DLHK dalam surat tersebut lantas menyimpulkan, kegiatan perkebunan yang diusahakan Gulat Medali Emas Manurung tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tidak memilki izin lingkungan, dan tidak memiliki izin usaha perkebunan," urai Yusri.

Surat tersebut pun menurut Yusri, telah ditembuskan oleh DLHK Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Menko Perekonomian, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Mendagri, Mentan, Kepala BKPM, Kanwil BPN Riau, Ditjen Gakkum KLHK dan Bupati Kuantan Singingi.

Yusri membeberkan, menurut Pasal 50 angka
(1) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Sedangkan Pasal 50 angka (2) menyatakan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

"Lebih lanjut, Pasal 50 Poin (3) huruf a Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah," ungkap Yusri. Bebernya kepada media. Rabu, 16/2/22.

Lanjut Yusril. Terhadap perbuatan tersebut, Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 memberikan sanksi tegas. Pasal 78 ayat
(1) menyatakan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Sementara, Pasa 78 ayat (2) menyatakan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),".

Trus Pasal 78 ayat (3) pun menurut Yusri. Tegas menyatakan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Pasal 78 ayat (4) menyatakan barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," ungkap Yusri.

Sementara, Pasal 78 ayat (5) menyatakan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Tak kalah tegas, Pasal 50 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan," beber Yusri.

Terbaru, Pasal 36 Poin 17 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 diubah menjadi berbunyi Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

"Sedangkan Pasal 36 Poin 17 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat 2 huruf a. diubah menjadi berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah," urai Yusri.

Terbaru, lanjut Yusri, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan dengan tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.

"Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yusri.

Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP.,C.APO, yang di konfirmasi media ini pada pemberitaan sebelumnya, tapi walau terlihat kiriman konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya ter ceklis warna biru dua, namun satu katapun tidak ada tanggaan dari yang bersangkutan. Dan juga pada pemberitaan ini, media ini kembali mengirim rilis sekaligus meminta tanggapan dari Gulat ME Manurung, hingga tayangnya berita ini juga tidak ada tanggapan. Rabu, 16/2022. (Red) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com