Terkait Board Robin Tenggelam, 6 Orang Warga Asal Nias Meninggal
Tokoh Paguyuban Nias: Minta PT. DPA Dan Pemilik Bord Robin Harus Bartanggungjawab
Jumat, 18-02-2022 - 08:44:55 WIB
|
Para korban penumpang Bord Robin yang meninggal. *** |
PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Terjadi Kecelakaan Karamnya Boat Robin yang di tumpangi Karyawan PT. Dua Putra Amanah yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berawal para karyawan pulang dari pasar Teluk Meranti menuju Barak KARET Meranti 1 kelurahan Teluk Meranti Kec. Teluk Meranti kemudian Board Robin yang bermuatan di duga 13 org karyawan bertolak dari pasar teluk meranti di tengah tengah Sungai Kampar Board Robin Oleng di duga karna melebihi kapasitas atau melebihi muatan yang mengakibatkan Board Robin Tenggelam. Hingga 6 0rang Karyawan PT. Dua Putra Amanah asal pulau nias meninggal dunia. Pada minggu siang, 13/2/22.
Atas kejadian tersebut, beberapa tokoh masyarakat asal pelalawan asal Nias angkat bicara, diantaranya.
Romanus Talaumbanua Ketua Dewan Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Nias (DPC IKN) Kabupaten Pelalawan. Meminta pihak pemilik Robin untuk bertanggung jawab. "Pemilik Bord Robin' harus bertanggungjawab atas meninggalnya 6 orang penumpang dalam kecelakaan tersebut," juga pihak PT. Dua Putra Amanah harus turut bertanggungjawab karena para 6 korban merupakan karyawan perusahaan tersebut. Jelas dan tegas Romanus kepada media. Minggu, 13/02/22.
Hal senada juga. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (DPC HIMNI) Kabupaten Pelalawan, Samazasa Ndruru, meminta PT. Dua Putra Amanah untuk turut serta atas kejadian tersebut, karena para korban berstatus tenaga kerja mereka. Dan kita juga meminta kepada Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Lanjut SN, apakah insiden tersebut diakibatkan kelebihan kapasitas muatan atau tidak? Sebab, menurut keterangan rilis pers. Camat Teluk Meranti kepada Bupati Pelalawan melalui WA group bahwa kejadian itu disebabkan kelebihan muatan,".
Ketua DPC HIMNI Kab. Pelalawan, berharap kepada Polres Pelalawan melakukan pengusutan yang profesiaonal dan pro profesional. Harap SN.
Terkait kecelakaan tersebut diatas Ketum IKNR (Ketua Umum Ikatan Kelurga Nias Riau) Peniel Zalukhu, SH. Kembali angkat bicara sepertia yang di sampaikan sebelumnya. Bahwa kasus ini adalah kasus Pidana, kapten kapal harus mempertanggungjawabkan dan pemilik Board Robin, kapten kapal pasti sudah tau kapasitas boatnya, seharusnya dia tidak menjalankan Board Robinnya itu karena sudah melebihi kapasitas. Ini adalah kelalaian kapten kapal.
Juga pihak perusahaan tidak bisa lepas tanggungjawab dan harus bertanggungjawab, kerena sudah tau pihak perusahaan bahwa medan atau lokasi perusahaannya yang identik dengan jalur sungai tapi tidak menyediakan transportasi sungai atau laut untuk kepentingan karyawannya.
Artinya. Jangan hanya memanfaatkan tenaga orang tapi kebutuhan atau fasilitas tenaga kerjanya tidak mau tau alias tidak peduli. Tegas P. Zalukhu yang juga masih aktif sebagai anggota polri di jajajaran polda riau. Jumat 18/2/22.
Data Korban Meninggal Dunia:
1. Nama: JERNI HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 17 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah
2. Nama: CIKA HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 5 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Belum Bekerja
3. Nama: YANIMA ZEBUA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 37 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah
4. Nama: IMELDA HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 12 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Belum bekerja
5. Nama: MENIA HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 44 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah
6. Nama: NURUL GULO
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 34 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah. (Red) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :