AKP Sardianto Kapolsek Kubu Rohil, Miris Blokir No WA Wartawan
Kuasa Hukum DB, Edison Hulu, SH.,MH, Minta Polsek Kubu Agar Proses Dan Tahan Pelaku Panganiayaan
Selasa, 22-03-2022 - 19:16:04 WIB
|
Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE, dan Korban Penganiayaan. *** |
ROHIL, (Kanalkini.com) - Terkait Kasus pengeroyoaan terhadap DB yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum karyawan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) berinisial OB, EG dan YG, tempat kejadian di kepenghuluan rantau panjang kiri, Kec. Kubu Babusalam , Kab. Rokan Hilir, pada Rabu bulan lalu, 23/2/22.
Viral pemberitaan media sebelumnya yang mana keluarga DB Rony Batee. Mengatakan, bahwa sangat tidak terima apa yang diperbuat oleh beberap oknum karyawan PT. JJP kepada DB, yang mana benerapa oknum diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Mengeroyok, menganiaya dan menyiksa DB dengan mengikat pakai tali dan memukuli pakai broti (kayu), hingga DB mengalami robek di pelipis mata hingga beberapa jahitan, dan bola mata dikelilingi dengan warna merah dan juga membiru bahkan di sekucur tubuh DB megalami kesakitan hingga beberapa minggu setelah di keroyok oleh oknum karyawan PT JJP.
Kata RB, atas kejadian tersebut diatas, yang mana telah membuat laporan resmi kepada polsek sektor kubu pada. Selasa, 1/3/22 lalu. Adapun beberapa oknum karyawan PT. JJP yang diduga pelaku dalam pengaduan dan laporan sebagai berikut:
1. Otalua Bu,ulolo
2. Ediaman Gea
3. Yupiter Gea
Lanjut Rony, dalam perkembagan penyelidikan dalam SP2HP polsek kubu yang di terima keluarga DB dengan No Pol: B/01.a/III/2022, tertanggal 1/3/22 dan No Pol: B/01.b/III/2022, tertanggal 10/3/22, dalam SP2HP rujukan laporan/pengaduan A/n. Rony Batee, tentang tindak pidana penganiayaan, yang mana dalam SP2HP tersebut selain hasil visum terhadap DB (korban) juga telah dilakukan penyelidikan oleh pihak polsek kubu berupa mengambil keterangan saksi dalam wawancara, antara lain kepada Nurcahaya Batee, Titi Kristina dan Asaniah Gea (Mama Ope) juga beberapa saksi lainnya. Ucap RB kepada media disalah satu tempat di pekanbaru. Selasa, 22/3/22.
Lanjut Rony kepada media, bahwa sangat menyayangkan kinerja polsek kubu dalam kasus pengeroyaan tersebut diatas yang sampai saat ini pihak para yang diduga pelaku masih melenggang melenggong terkesan tidak merasa bersasalah atas perbuan mereka terhadap DB (korban), yang sampai saat ini pihak polsek masih membiarkan para pelaku, dengan alasan dalam penyelidikan alias tidak mencukupi alat bukti untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada para yang diduga pelaku. Bahkan pihak penyidik polsek kubu berdalih. Mengatakan, "pihak saksi korban (DB) tidak melihat ada pemukulan pada saat itu", pernyataan polsek kubu, agak aneh dan janggal. Ini ada apa dengan pihak penyidik polsek kubu...? Tutur Rony.
Di tempat terpisah. Kuasa Hukum/PH DB. Edison Hulu, SH.,MH, kembali angkat bicara. Mengatakan, saya bersama tim sebagai kuasa hukum DB dan keluarga, telah mengajukan gugatan terkait pengeroyakan dan penganiayaan juga terkait dugaan percobaan perjinahan. Gugatan kita, sesuai penuturan DB juga Titi Kristina (istri DB) juga saksi bahwa, telah. "Terjadinya panganiayaan dan pengeroyoaan kepada DB suami Titi Kristina pada tanggal 23/2/22, yang diduga pelaku, yakni:
1. Otalua Bu,ulolo, (Ama Yefi)
2. Ediaman Gea, (Ama Oris Gea)
3. Yupiter Gea, (Ama Roni Gea)
Adapun beberapa yang melihat kejadian penganiayaan dan pengeroyoan, diantaranya, Asaniah Als Mama Ope dan Nurcahaya Batee alias Cahaya, saksi mata yang melihat dan mendengar itu yang kita ajukan kepada penyidik.
Lanjut EH kuasa hukum DB, terkait dugaan pemerkosaan terhada FP yang diduga dilakun oleh DB, sebagaiman dalam penetapan pasal 285 jo 53, oleh pihak polsek sei Kubu. Kita sebagai kuasa hukum, bila menelaah kronologis tersebut diatas diduga adanya hubungan spesial antara FP dan DB sebelum sesuai bukti-bukti dan data yang sudah kita kantongin, maka kita dari kuasa hukum mengatakan tidak masuk dalam pasal tersebut. Tapi masuknya pasal 284 (perjinahan) yang seharusnya dua-duanya harus di tahan.
Juga terkait kasus penganiayaan terhadap DB yang diduga di lakukan oleh beberapa orang diatas, supaya terus melakukan peyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan penhanan. Harap dan pinta PH DB. Selasa, 22/3/22.
Tambah EH melalui media, berpesan kepada polsek sei kubu, agar serius dan tidak bermain-main dalam kasus penganiayaan ini. Kerena sesuai data dan vakta yang kita kantongin, sudah memenuhi unsur dan sudah selayaknya para pelaku penganiyaan tersebut untuk di lakukan penahan.
Media ini juga keluarga DB yang berulang kali mengkonfirmasi perkembangan proses penanganan penganiayaan, namun sangat di sayangkan kapolsek kubu dan jajarannya selalu tertutup alias bungkam.
Anehnya terkait kasus penganiayaan tersebut diatas, oknum wartawan yang mengkofirmasikan Kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE. Ironisnya bukannya menjawab atau menanggapi konfirmasi wartawan bahkan meblokir nomor WA oknum wartawan yang bersangkutan. (Rls/Tim). ***
Editor: Noa
Komentar Anda :