Tomy: Minta Dewan Kehormatan DPRD Kampar Panggil Dan Beri Sanksi Kepada Oknum DPRD
Dana Pokir Oknum Anggota Dewan Diduga Dinikmati Anggota Keluarga
Selasa, 26-04-2022 - 10:55:26 WIB
Kursi Anggota DPRD (Ft:Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Pokir (Pokok Pikiran) yang di kenal ranah pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat Prov, Kabupaten dan Kota, yang mana Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasikannya dan dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat ber tumbuh baik.


Namun beda halnya dengan pokir oknum anggota dewan perwakilan rakyat di Kabupaten Kampar, yang disinyalir jadi lahan untuk menggerogoti dana tersebut dengan mengalokasikan untuk kerjasama publikasi media tertentu yang di titipkan melalui dinas yang berhak untuk pengelola dana publikasi media.


Menurut informasi yang layak di percaya, bahwa dana pokir oknum anggota dewan tersebut bisa berturut-turut dana pokirnya di alokasikannya untuk publikasi media semenjak dari TA 2021 dan 2022.


Ironisnya, menurut angin yang terhembus bahwa untuk meraih dana pokir tersebut dan untuk dinikmati media tertentu dengan menitipkan dana pokir melalui dinas yang mengelola dana media.


Mirisnya, dana pokir si oknum diduga adanya indikasi KKN, karena antara si pemilik pokir dengan pihak media, yang nota bene si okum anggota dewan. Diduga ada kerjasama yang baik dan sangat rapi dengan media-media yang bersangkutan yang tak lain dikelola anggota keluarganya.


Dan informasi lainnya lagi, diduga bahwa dana pokir sioknum anggota dewan tersebut ada yang diarahkan ke paguyuban atau keorganisasi, konon cerita dengan cara menitip dana pokir tersebut kedinas kebudayaan dengan pemanfaatan untuk beli alat tradisional dan dialokasikan untuk pelatihan pelestarian budaya.


"Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasikannya dan dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat tumbuh baik".


Ir Tomy FM, SH, LSM GERHANA penggiat anti korupsi. Menjabarkan secara singkat terkait Pokir Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penjabarannya. Proses perencanan pembangunan, kadangkala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Sebegitu rumitkan Pokir ? Terus, yang menjadi pertanyaan Pokir itu apa?.


Pokir merupakan Pokok-Pokok Fikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Riau, kabupaten dan kota, sebagai tindak lanjut hasil reses para anggota DPRD yang terhormat ke masing-masing Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam bentuk Program/Kegiatan di APBD.


Pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD mempunyai fungsi:
(a) pembentukan Perda;
(b) “Anggaran”; dan
(c) Pengawasan.
Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu:
butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.


Jelas disini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD, dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.


Selanjutnya pada pasal (178) disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.


Agar dapat diimplementasikan dalam APBD, maka Pokir harus dikaji sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.


Pokir juga harus diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Hal terpenting lain yang harus diperhatikan adalah Pokir harus disampaikan ke Pemerintah Daerah, jauh sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah (RKPD). Terakhir, untuk menjamin ketersediaan anggaran, maka dalam Dokumen RPJMD perlu dialokasikan proyeksi anggaran Pokir untuk jangka waktu 5 tahunan, di luar alokasi anggaran Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Ulas Tomy kepada media.


Lanjut Tomy. Bila hal tersebut diatas benar terjadi, bahwa dana pokir tersebut dinikmati pihak tertentu atau segelintir pemilik media. Maka kita minta kepada Dewan Kehormatan Perwakilan Rakyat daerah khususnya DPRD Kab. kampar, agar memanggil si oknum dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tegas Tomy disalah satu tempat di kota pekanbaru. Selasa, 26/4/22.


Terkait persoalan tersebut diatas, media yang berupaya mengkonfirmasikan kepada dinas terkait sebagai pengelola dana anggaran tersebut yakni dinas kominfo Kab. kampar, baik melalui sekretaris dan kadis kominfo, namun hingga tayang berita ini, kedua nomor Hp/WA yang bersangkutan tidak aktif. (Tim) ***


 


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com