ROHIL, (Kanalkini.com) - Sudah jelang tiga bulan Kasus pengeroyoaan terhadap DB yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum karyawan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) berinisial OB, EG dan YG, tempat kejadian di kepenghuluan rantau panjang kiri, Kec. Kubu Babusalam , Kab. Rokan Hilir, pada Rabu bulan lalu, 23/2/22.
Sebagaimana Viral pemberitaan media sebelumnya yang mana Rony Batee keluarga DB (korban). Mengatakan, bahwa sangat tidak terima apa yang diperbuat oleh beberap oknum karyawan PT. JJP kepada DB, yang mana beberapa oknum diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Mengeroyok, menganiaya dan menyiksa DB dengan mengikat pakai tali dan memukuli pakai broti (kayu), hingga DB mengalami robek di pelipis mata hingga beberapa jahitan, bola mata DB memerah dan sekeliling mata DB membiru bahkan di sekucur tubuh DB megalami kesakitan hingga beberapa minggu setelah di keroyok oleh oknum karyawan PT JJP. Tutur Rony sesuai fakta yang di alami DB.
Dengan kejadian tersebut diatas, yang mana Rony sebagai keluarga DB, telah membuat laporan resmi kepada polsek sektor kubu pada. Selasa, 1/3/22 lalu. Adapun beberapa oknum karyawan PT. JJP yang diduga pelaku dalam pengaduan dan laporan sebagai berikut:
1. Otalua Bu,ulolo
2. Ediaman Gea
3. Yupiter Gea
Dalam perkembagan penyelidikan dalam SP2HP polsek kubu yang di terima keluarga DB dengan No Pol: B/01.a/III/2022, tertanggal 1/3/22 dan No Pol: B/01.b/III/2022, tertanggal 10/3/22, dalam SP2HP rujukan laporan/pengaduan A/n. Rony Batee, tentang tindak pidana penganiayaan, yang mana dalam SP2HP tersebut selain hasil visum terhadap DB (korban) juga telah dilakukan penyelidikan oleh pihak polsek kubu berupa mengambil keterangan saksi dalam wawancara, antara lain kepada Nurcahaya Batee, Titi Kristina dan Asaniah Gea (Mama Ope), juga beberapa saksi lainnya. Ucap RB kepada media disalah satu tempat di pekanbaru. Selasa, 22/3/22.
Lanjut Rony kepada media, bahwa sangat menyayangkan kinerja polsek kubu dalam kasus pengeroyaan tersebut diatas yang sampai saat ini pihak para yang diduga pelaku masih melenggang melenggong terkesan tidak merasa bersasalah atas perbuan mereka terhadap DB (korban), yang sampai saat ini pihak polsek masih membiarkan para pelaku, dengan alasan dalam penyelidikan alias tidak mencukupi alat bukti untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada para yang diduga pelaku. Bahkan pihak penyidik polsek kubu berdalih. Mengatakan, "pihak saksi korban (DB) tidak melihat ada pemukulan pada saat itu", pernyataan polsek kubu, agak aneh dan janggal. Ini ada apa dengan pihak penyidik polsek kubu...? Tutur Rony.
Terkait Persoalan tersebut diatas. Rony keluarga DB (korban) kembali angkat bicara melalui media, bahwa sangat menyayangkan kinerja Polsek Kubu atas kepemimpinan AKP Sardianto yang sampai saat ini laporan kita tersebut dianggap sepele atau di sepelekan oleh polsek kubu. Kita menduga laporan kita sepertinya pihak polsek terkesan karena tidak mendapat kontribusi berupa biaya operasional maka laporan kita kurang di gubris oleh pihak polsek yang bersangkutan.
Rony Keluarga DB (korban), bila dalam waktu dekat ini laporan kita tidak ada tindak lanjut oleh polsek yang bersangkutan. Maka kasus ini akan kita tindak lanjuti pada penegak hukum jenjang yang lebih tinggi, yakni menyuratin Kapolda Riau melalui kuasa hukum kita. Tegas Rony, Senin. 9/5/22.
Di tempat terpisah pada hari yang sama. Edison Hulu, SH.,MH, Kuasa Hukum/PH DB. kembali angkat bicara. Mengatakan, dalam kasus ini kita telah mengajukan gugatan terkait pengeroyakan dan penganiayaan juga terkait dugaan percobaan perjinahan. Gugatan kita, sesuai penuturan DB juga Titi Kristina (istri DB) juga saksi bahwa, telah. "Terjadinya panganiayaan dan pengeroyoaan kepada DB suami Titi Kristina pada tanggal 23/2/22, yang diduga pelaku, diataranya.
1. Otalua Bu,ulolo, (Ama Yefi)
2. Ediaman Gea, (Ama Oris Gea)
3. Yupiter Gea, (Ama Roni Gea)
Seperti yang kita sampaiakan melalui pemberitaan media sebelumnya. bahwa beberapa yang melihat kejadian penganiayaan dan pengeroyoan, diantaranya, Asaniah Als Mama Ope dan Nurcahaya Batee alias Cahaya, saksi mata yang melihat dan mendengar itu yang kita ajukan kepada penyidik.
Terkait dugaan pemerkosaan terhada FP yang diduga dilakun oleh DB, sebagaiman dalam penetapan pasal 285 jo 53, oleh pihak polsek sei Kubu. Kita sebagai kuasa hukum, bila menelaah kronologis tersebut diatas diduga adanya hubungan spesial antara FP dan DB sebelum sesuai bukti-bukti dan data yang sudah kita kantongin, maka kita dari kuasa hukum mengatakan tidak masuk dalam pasal tersebut. Tapi masuknya pasal 284 (perjinahan) yang seharusnya dua-duanya harus di tahan.
Dan kasus penganiayaan terhadap DB yang diduga di lakukan oleh beberapa orang diatas, supaya terus melakukan peyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan penhanan. Harap dan pinta PH DB.
EH Kembali menyampaikan kepada polsek Sei Kubu di bawa naungan Polres Rokan Hilir, agar serius dalam menangani kasus penganiayaan ini. Kerena sesuai data dan vakta yang kita kantongin, sudah memenuhi unsur dan sudah selayaknya para pelaku penganiyaan tersebut untuk di lakukan penahan. Pinta EH Kuasa Hukum/PH DB. (Ris). ***
Editor: Noa
Komentar Anda :