Terkait Dugaan Korupsi Alkes RSUD Bangkinang
Kejari Kampar Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Alkes
Jumat, 20-05-2022 - 20:34:18 WIB
|
Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang *** |
KAMPAR, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) Kampar sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada dugaan pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tahun Anggaran 2012.
Adapun 2 orang tersangka tersebut, berinisial (SH) yang merupakan pemilik (Owner) dari PT. Bina Karya Sarana dan inisial (RM) yang merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pemenang tender.
Hal itu berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 2 orang tersangka.
"Kita Kejari Kampar telah menetapkan 2 tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012 pada, Selasa (17/5/2022) lalu," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang. Jumat (20/52022).
Tambahnya, tersangka (S) diduga terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri, dari temuan Itjen Kemenkes yang mencolok adanya Mark up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai aturan yang ada.
"Dari temuan Itjen Kemenkes, kerugian diperkirakan Rp 3.9 Milyar dengan pagu anggaran Rp. 25 Milyar dari dana APBN (Dana Tugas Perbantuan Kemenkes)," beber Amri.
Adapun modus operandinya, kita menduga adanya keterlibatan pihak - pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya. Untuk itu, pihak penyidik Kejari Kampar dalam waktu dekat akan menyelesaikan pemberkasan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya, yaitu tahap II,". Jelas Amri. (Red) ***
Sumber: lts
Editor: Noa
Komentar Anda :