Keluarga Menduga Ada Penyebab Lain Kematian Fatouosa Gulo
Tenaga Kerja PT. SHJ Lepas Tangan Atas Meninggalnya FG, Lalu Siapakah Yang Bertanggunjawab...?
Selasa, 14-06-2022 - 17:45:24 WIB
Surat Laporan Polisi Dan KTP FG (Alm) ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Meninggalnya Fatouösa Gulö (24), salah satu tenaga kerja PT. Sabar Hati Jaya milik Aslina Baene alias Ina Fajar, yang beralamat di jalan raja kelurahan pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan kerinci kab. pelalawan prov riau. PT. Sabar Hati Jaya yang beroperasi penyedia tenaga kerja HTI milik PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper)


Atas meninggalnya FG, "bunuh diri", pada hari minggu 12 Juni 2022, kitar Jam 18.00 di salah satu kamar rumah pribadi milik Aslina Baene alias Ina Fajar, yang beralamat di jalan raja kelurahan pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten pelalawan, prov riau.


Anehnya menurut informasi mayat FG (Alm) pada saat pihak polres ke TKP, jenazah Alm sudah tidak di tempat tali dia bunuh diri, alias sudah dipindahkan keruangan tamu oleh orang yang ada di rumah Aslina Baene.


Dengan Meninngalnya FG, pihak keluarga alm merasa tidak terima hasil visum dari RSUD Selasih, karena keluarga menduga pasti ada penyebab atas meninggalnya FG, maka pihak keluarga bersepakat membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor: LP/B/262/VI/2022/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 13 Juni 2022, dan pihak keluarga FG minta untuk di Otopsi agar jelas dan terang benderang penyebab kematian FG. Tinia Gulö saudara kandung Alm. juga yang membuat laporan resmi ke polres pelalawan, yang di temui media. Menceritakan kepada media, bahwa sebelum meninggal FG, "bunuh diri", sempat menelponnya. kenapa dia (alm) di bawa kekerinci, karena ada sedikit masalah sesama teman kerjanya yang bernama Bunga (nama samaran), maka dirinya di bawa kekerinci untuk di selesaikan secara kekeluargaan.


Lanjut Tinia kepada madia, bahwa Alm manyampaikan kepadanya. Saya di minta jujuran untuk menikahi Bunga sebesar 50 juta (Limuh Juta Rupiah), juga alm menyampaikan kalau saya tidak uang 50 juta maka tidak tau apa yang di perbuat pihak keluarga bunga dengan saya. Tutur Tinia menirukan penyampaian Alm kepada media. Senin, 13/6/22 dihalaman polres pelalawan.


Penelusuran media, bahwa PT. Sabar Hati jaya, yang mana mengabaikan tanggungjawabnya kepada Alm dan juga kepada karyawan yang masih bekerja aktif sampai saat ini. Bahwa PT. Sabar Hati Jaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak di HTI Akasia milik perusahaan RAPP, yang menangani penanaman, perawatan dan item kerja lainnya. Dan PT. Sabar Hati Jaya mempekerjakan tenaga kerja puluhan bahkan ratusan orang, dan sudah beroperasi sekian tahun.


PT. Sabar Hati Jaya membayar upah tenaga kerja dengan tidak ada ketentuan sesuai aturan pemerintah yang berlaku saat ini.


Meninggalnya FG, pihak PT. Sabar Hati Jaya tidak bertanggungjawab alias lepas tanggungjawab untuk menyelesaikan hak Almarhum kepada ahli waris Almarhum.


Parahnya lagi, mulai dari biaya Visum, Biaya Peti jenazah, biaya Ambulan hingga biaya ke pemakaman keluarga Alm yang menanggung adalah pihak keluarga alamarhum, karena keluarga Alm sudah berupaya merundingkan masalah ini kepada pihak perusahaan PT. Sabar Hati Jaya. Namun hingga saat ini tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan PT. Sabar Hati Jaya.


Ironisnya PT yang bersankutan tidak pernah ada Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan dan tidak ada BPJS. Sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang mana wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS. Tidak ada Hak karyawan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998. Juga Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017. Hak selanjutnya yang paling penting untuk setiap karyawan, yaitu; hak upah. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima upah kerja atau penghasilan setiap bulannya secara layak. Juga Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil tidak pernah ada di terapkan oleh PT yang bersangkutan. Dan masih banyak hal lain hak-hak tenaga kerja yang diduga di abaikan oleh PT. Sabar Hati Jaya (SHJ). Dan juga kontraktor-kontraktor lainnya.

Edison Hulu, SH.,MH yang juga praktis hukum, meminta kepada pengawas dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pelalawan sebagai wakil pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memanggil PT. Sabar Hati Jaya dan melakukan tindakan. Untuk memanggil dan memeriksa Aslina Baene direktur PT. Sabar Hati Jaya terkait beberapa dugaan pelanggarannya. Melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran direktur PT. Sabar Hati Jaya. Melakukan tindakan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan terkait beberapa pelanggaran teresebut diatas yang tidak memiliki etika memperbaiki untuk menjalankan kewajibannya yang sudah sekian tahun beroperasi. Dalam waktu dekat akan segera kita suratin dinas tenaga kerja Kabupaten pelalawan. Tegas EH yang sehari-harinya aktif sebagai Advokat ini. Selasa, 14/6/22, setelah selesai sidang mendampingi kliennya di jalan teratai pengadilan negri pekan baru.


Tambah EH, terkait kepastian motif dan penyebab kematian FG. Kita percayakan kepada penyidik, karena sudah di buat laporan resmi dan sudah dilakukan Otopsi atas permintaan pihak keluarga FG (Alm), dan kita sebagai kuasa hukum yang telah di percayakan oleh pihak keluarga Alm, kita kawal sampai ada kepastian hukum penyebab kematian FG. Cakap nya. (Red) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com