Terkait Korupsi Dana Anggaran Proyek 2013-2015
MA Hukum Terdakwa Bayar Kerugian Negara Rp 114 Miliar
Selasa, 21-06-2022 - 10:14:24 WIB
Handoko Setiono dan Melia Boentaran saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ft: net) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - Hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).


Jika sebelumnya, putusan banding mengorting hukuman Melia Boentaran menjadi 2 tahun, MA mengembalikan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadi 4 Tahun.


Hukuman terhadap terdakwa lain, yakni Handoko Setiono dari yang sebelumnya divonis 2 tahun di PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, oleh MA ditetapkan menjadi 4 Tahun.


Handoko dan Melia merupakan pasangan suami istri yang menjadi terdakwa proyek jalan multiyears Siak Kecil-Bukit Batu pada Tahun anggaran 2013-2015. Proyek tersebut diyakini sarat korupsi.


Keduanya masing-masing menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Artha Niaga Nusantara (ANN), kontraktor yang mengerjakan paket jalan tersebut.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menjelaskan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan putusan MA atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK dalam kasus tersebut. 


Selain memperberat masa hukuman, kata Ali Fikri, MA juga mengabulkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa Melia Boentaran sebesar Rp 114,5 Miliar.


Menurut Fikri, putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya. 


"KPK mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy para pelaku, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," kata Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat pekan lalu.


Vonis Ringan


Media ini di kutip dari Sabang Merauke News mengikuti proses persidangan perkara ini pada pengadilan tingkat pertama dan banding di Pekanbaru. Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Melia untuk membayar kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 110,5 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 114,5 miliar. (Red) ***


Sumber: Smn
Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com