Pengadaan Ternak Didinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar TA 2020 Dan 2021
LSM: Terkait Pengadaan Ternak Sapi, Kerbau Dan Kambing Akan Segera Laporkan Dinas Terkait
Jumat, 05-08-2022 - 17:06:11 WIB
Kantor dan kepala dinasPerkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, Sapi, kerbau dan kambing. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Tiap tahunnya pemerintah kabupaten kampar mengalokasikan dana anggaran di Dinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, melalui APBD Kab. kampar khususnya pada pengadaan ternak. Seperti pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dianggarkan melalui APBD Kampar yang mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga tidak tersalurkan sesuai perencanaan, seperti di perhentian raja dan siak hulu juga kampar kiri hulu tidak dapat penyaluran ternak tersebut.


Maka dengan itu LSM-IPPH, (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), telah menyuratin dinas yang bersangkutan pada tgl 2/8/22, untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan tata cara kelola dan pelaksanaan beberapa paket kegiatan TA 2020 dan 2021, diantaranya;


1. Pengadaan Ternak Kerbau;
pagu anggaran senilai Rp. 2.589.520.000,00, kontraktor/rekanan CV. TIGA BINTANG, dengan alamat kantor. Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo-Kampar
Penawaran: Rp. 2.453.600.000,00
Terkoreksi: Rp. 2.453.600.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar.


2. Pengadaan Ternak Sapi;
Pagu anggaran Rp. 9.030.420.000,00, kontraktor/reknan CV. LEMBU MAS PERKASA, kantor beralamat diKomp. Nuansa Indah Blok H,Limau Manis Selatan, Pauh-Padang (Kota)-Sumatera Barat, Penawaran senilai Rp. 7.940.800.000,00 , Terkoreksi: Rp. 7.940.800.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar


3. Pengadaan Ternak Kambing;
Pagu anggaran senilai Rp. 687.486.000,00, kontraktor/rekanan adalah CV. CIPTA KARYA PRIBADI, ber alamat di PERUM PEMDA I BLOK H. 101 RT. 002 RW. 010 CIMAHI SELATAN-Cimahi (Kota)-Jawa Barat. Terkoreksi senilai Rp. 641.550.000,00,-


Dan Kegiatan TA 2020:


4. Pengadaan Ternak Kambing; dengan anggaran Pagu Rp. 360.000.000,00,- rekanan/ kontraktor CV. ILHAM TUROBA beralamat di Jl. Letnan Boyak Gg. Prima RT.03 RW.04 Bangkinang-Kampar


5. Pengadaan Ternak Sapi;
Dengan pagu nggran Rp. 1.963.600.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. KAYLA UTAMA JAYA. Beralamat di JL.MUHAMMAD MARZUKI, KUMANTAN, BANGKINANG.


6. Pengadaan Ternak Kambing Perah; Dengam Pagu anggaran Rp. 576.000.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. TIGA BINTANG, beralamat di Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo.


7. Pengadaan Ternak Kerbau;
Dengan Pagu anggaran Rp. 1.120.500.000,00,- rekanan/kontraktor CV. ROBI BROTHERS, beralamat di JL.Jenderal Sudirman No.46 Kel.Langgini Bangkinang - Kampar.


Rony memaparkan, dalam surat Klarivikasi tersebut untuk mempertanyakan, berapa jumlah ternak, berapa ekor jantan dan berapa ekor betina, juga didatangkan dari mana ternaknya dan disalurkan kemana saja, apa di salurkan ke tiap desa atau melalui kecamatan, bila di salurkan langsung ke desa, apa nama desanya dan bila melalui kecamatan di kecamatan mana saja. Papar Rony B kepada media. Kamis, 4/8/22, di salah satu cafe Di kota pekanbaru.


Lanjut Rony. Hal ini kita lakukan demi ke transparaan untuk kepentingan publik. Juga Berdasarkan Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya. Rumusan Undang-undang No.8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No.1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB. Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999. Tentang Jasa Konstruksi.
Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN). Juga Undang-Undang RI No.40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, kita dari LSM sedang mempersiapkan laporannya.


Dan perlu diketahui dalam surat kami, kita dari LSM. Bukan meminta dokumen, selain mengklarifikasi atau jawaban dari dinas terkait, sesuai apa yang kita dapat data dan informasi dari berbagai pihak di lapangan, bahwa adanya dugaan tata cara dan pengelolaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan. Seperti apa semestinya harus dilakukan dan dilaksanakan. Sesuai permintaan kita mendapat jawaban dan penjelasan dari dinas terkait yang sampai saat ini belum kita dapat jawaban atau klarifikasi. Maka kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak penegak hukum dan terkait lainnya. Tegas nya.


Tambah Rony, bila sudah resmi kita laporkan nantinya persoalan diatas kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kita dari LSM berharap agar segera menindaklanjuti dan menelusuri tata cara dan pengelolaan dana anggaran yang cukup fantastis tersebut. Harapnya. (Ris/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com