Walau Telah Resmi Cerai, Namun Masih Menyisakan Masalah Harta Gono Gini
MMP Digugat Oleh SYS Mantan Istri Kerena Tak Nafkahi Anak-anaknya
Kamis, 25-08-2022 - 10:27:15 WIB
Martin Marthahan Purba Mantan Suami Sri Yulinar Silitonga ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau Telah resmi cerai namun masih meyisakan masalh harta Gono Gini, harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua, dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.


Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.


Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.


"Saya dan Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya.


"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya, belum ada pembagian, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua,".


Selama kami menikah, memiliki beberapa harta Gono gini. Ucapnya.


"Kami punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106 HA, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta itu masih dikuasai oleh mantan suami saya," Paparnya.


Tambah Sri, bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya 106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.


"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiah pun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama berturut-turut setelah bercerai," beber nya.


Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ucap Zebua Rabu,25/08.


Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Mantan suami Sri, yang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya. Pada Kamis, 25/8/22. Dengan nomor +62 813-2424-1xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com