Walau Telah Resmi Cerai, Namun Masih Menyisakan Masalah Harta Gono Gini
MMP Digugat Oleh SYS Mantan Istri Kerena Tak Nafkahi Anak-anaknya
Kamis, 25-08-2022 - 10:27:15 WIB
Martin Marthahan Purba Mantan Suami Sri Yulinar Silitonga ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau Telah resmi cerai namun masih meyisakan masalh harta Gono Gini, harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua, dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.


Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.


Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.


"Saya dan Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya.


"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya, belum ada pembagian, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua,".


Selama kami menikah, memiliki beberapa harta Gono gini. Ucapnya.


"Kami punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106 HA, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta itu masih dikuasai oleh mantan suami saya," Paparnya.


Tambah Sri, bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya 106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.


"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiah pun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama berturut-turut setelah bercerai," beber nya.


Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ucap Zebua Rabu,25/08.


Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Mantan suami Sri, yang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya. Pada Kamis, 25/8/22. Dengan nomor +62 813-2424-1xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com