Terkait Penjualan 1 Unit Rumah
AHMS Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
Kamis, 25-08-2022 - 13:17:53 WIB
|
AHMS Saat Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sidang Pidana kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan yang menjerat Abdul Hamid Manro Sihite digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/8/2022).
Sidang perkara atas nama Abdul Hamid No.663/Pid.B/2022/PN.Pbr. Dimana Abdul Hamid Hari ini dihadirkan di Persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan pasal 374 junto 372 junto 378 KUHP terkait penggelapan atau penipuan.
Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi pelapor yaitu Junaidi Nurdin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Poltak S.,H.
Kepada Media. Poltak mengatakan, keterangan dari kliennya Junaidi Noerdin, "Bahwa benar Abdul Hamid telah menjual Satu unit Rumah yang terletak di Perumahan Taman Raudah Asri milik Efan Sihite dengan harga Rp.220.000.000 Juta, Penjualan Satu Unit Rumah tersebut dilakukan sekitar tahun 2019 lalu, akan tetapi Uang hasil penjualan Rumah tersebut tidak pernah masuk ke rekening Perusahaan".
" Yang lebih miris lagi, Penjualan Rumah tersebut tidak pernah diketahui oleh Direktur Perusahaan dan terdakwa Abdul Hamid selalu mengatakan dirinya adalah owner ke konsumen, sehingga konsumen terbujuk untuk membeli rumah padahal kenyataannya terdakwa bukan pengurus dan tidak ada dalam struktur perusahaan sehingga sertifikat rumah tidak bisa diberikan oleh Abdul Hamid (terdakwa), "Karna uang yang sudah diambil Abdul Hamid tidak masuk ke perusahaan sehingga tidak hanya membuat perusahaan dirugikan dan konsumen.
Dan keterangan saksi pelapor ini tidak di bantah oleh terdakwa dipersidangan,"Ujar kuasa hukum pelapor Poltak,S.,H.
Dari pantauan Media, Persidangan akan dilanjutkan minggu depan Tanggal 31 Agustus 2022 di PN Kota Pekanbaru atas pemeriksaan Saksi- saksi lainnya dan saat ini terdakwa Abdul Hamid masih berada di dalam jeruji besi di Rutan Sialang Bungkuk. (Effendi Basri/AR) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :