Terkait Penjualan 1 Unit Rumah
AHMS Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
Kamis, 25-08-2022 - 13:17:53 WIB
AHMS Saat Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sidang Pidana kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan yang menjerat Abdul Hamid Manro Sihite digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/8/2022).


Sidang perkara atas nama Abdul Hamid No.663/Pid.B/2022/PN.Pbr. Dimana Abdul Hamid Hari ini dihadirkan di Persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan pasal 374 junto 372 junto 378 KUHP terkait penggelapan atau penipuan.


Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi pelapor yaitu Junaidi Nurdin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Poltak S.,H.


Kepada Media. Poltak mengatakan, keterangan dari kliennya Junaidi Noerdin, "Bahwa benar Abdul Hamid telah menjual Satu unit Rumah yang terletak di Perumahan Taman Raudah Asri milik Efan Sihite dengan harga Rp.220.000.000 Juta, Penjualan Satu Unit Rumah tersebut dilakukan sekitar tahun 2019 lalu, akan tetapi Uang hasil penjualan Rumah tersebut tidak pernah masuk ke rekening Perusahaan".


" Yang lebih miris lagi, Penjualan Rumah tersebut tidak pernah diketahui oleh Direktur Perusahaan dan terdakwa Abdul Hamid selalu mengatakan dirinya adalah owner ke konsumen, sehingga konsumen terbujuk untuk membeli rumah padahal kenyataannya terdakwa bukan pengurus dan tidak ada dalam struktur perusahaan sehingga sertifikat rumah tidak bisa diberikan oleh Abdul Hamid (terdakwa), "Karna uang yang sudah diambil Abdul Hamid tidak masuk ke perusahaan sehingga tidak hanya membuat perusahaan dirugikan dan konsumen.


Dan keterangan saksi pelapor ini tidak di bantah oleh terdakwa dipersidangan,"Ujar kuasa hukum pelapor Poltak,S.,H.


Dari pantauan Media, Persidangan akan dilanjutkan minggu depan Tanggal 31 Agustus 2022 di PN Kota Pekanbaru atas pemeriksaan Saksi- saksi lainnya dan saat ini terdakwa Abdul Hamid masih berada di dalam jeruji besi di Rutan Sialang Bungkuk. (Effendi Basri/AR) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com