Apakah MMP Kebal Hukum
MMP Miliki Lahan Sawit Puluhan Hektar, DidugaTak Miliki Izin Dan Tak Pernah Bayar Pajak
Kamis, 25-08-2022 - 14:58:21 WIB
Martin Marthahan Purba dan Lahan Sawit ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau Telah resmi cerai namun masih meyisakan masalh harta Gono Gini, harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua, dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.


Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.


Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.


"Saya dan Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya.


"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya, belum ada pembagian, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua,".


Selama kami menikah, memiliki beberapa harta Gono gini. Ucapnya.


"Kami punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106 HA, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta itu masih dikuasai oleh mantan suami saya," Paparnya.


Tambah Sri, bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya 106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.


"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiah pun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama berturut-turut setelah bercerai," beber nya.


Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ucap Zebua. Rabu, 25/08/22.


Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Mantan suami Sri, yang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya persoalan diatas. Pada Kamis, 25/8/22. Dengan nomor +62 813-2424-1xxx.


Dan juga media ini, meminta tanggapan terkait izin kebun sawit miliknya yang berlokasi di wilayah kabupaten pelalawan, yang diduga bahwa tidak memiliki izin apapun, juga tidak pernah bayar pajak dan lokasi kebun tersebut berada di lokasi wilayah kawasan.


Media ini mendapat tanggapan dari MMP lewat WhatsApp pribadinya. "Kalau mau jumpa dengan aku bisa bos. Aku menghargai kawan kawan aja. Kalau masalah berita di atas aku tdk ambil pusing karena aku bukan pejabat dan aku senang di beritakan biar semakin terkenal bos".


Apalagi ini gratis. Biasanya kalau aku menyuruh di beritakan bos aku kasih uang rokok kawan kawan, kalau mau jumpa sama aku bos datang sekarang ke hotel puraya. Jawabnya MMP yang juga Jabat sebagai ketua organisasi, (Ketua DPC PERADI RBK Pekanbaru. (Tim/Mtnc) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com