Kepcab Dinas Pendidikan UPTD Gunungsitoli, Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, Diduga Menyalahi Prosedur
Kepala Sekolah Drs. Faehusi Laoli, Tidak Terima Atas Pemberhetian Dirinya
Sabtu, 27-08-2022 - 09:21:58 WIB
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Kabupaten Nias, Drs.Faehusi Laoli ***
TERKAIT:
   
 

NIAS, (Kanalkini.com) - Pencopotan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Kabupaten Nias, Drs.Faehusi Laoli. Keputusan Pencopotan selayaknya dipertimbangkan dan dicabut kembali.


Pemberhentian Kepala Sekolah Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi diduga Cacat Hukum karena menyalahi Aturan yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Pendidikan. Kacabdis UPTD Gunungsitoli tidak Patuh dengan Peraturan Menteri Permendikbud, tidak didasari alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
Sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan.


Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini merupakan peraturan terbaru Kemdikbud mengenai jabatan kepala sekolah yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan Pendidikan Nasional. Salah satu bagian yang dijelaskan dalam Peraturan tersebut mengenai pemberhentian Kepala Sekolah saat masih Menjabat. Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 10 dan Pasal 11 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terkait penilaian kinerja Kepala Sekolah.


Sebagaimana isi surat Permohonan Drs. Faehusi Laoli tembusan Gubernur Sumut tanggal 8 Agustus 2022 menyampaikan tentang tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dimana beliau menzolimi saya atas permasalahan di Sekolah saya, adapun kronologinya persoalan.


Pada tanggal 14 Juli 2022, saya melaksanakan tugas membagikan tugas kepada seluruh Guru, pada saat rapat, salah seorang guru An. Febryanto Isa Putra Harefa, "meminta secara paksa saya agar diberikan jabatan PKS Kesiswaan, dan saya meminta waktu untuk mempertimbangkan dimana PKS Kesiswaan sebelumnya masih melaksanakan tugas dengan baik"


"Setelah saya meminta waktu untuk memutuskan, malahan FIPH lansung mengancam akan mengajak seluruh siswa untuk mogok belajar dan mengarahkan orangtua siswa agar tidak menyekolahkan anaknya di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Maka pada keesokan harinya hanya beberapa Siswa yang hadir. Saya lansung menghadap ke Kekantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli untuk meminta petunjuk serta meminta agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara untuk hadir di Sekolah menyelesaikan permasalahan di SMK Negeri 1 Botomuzoi. Papar FL. Kamis, 25/8/22.


Lanjut, setelah Kepala Cabang mendengarkan lansung permintaan yang bersangkutan (FL), keesokan harinya dipanggil oleh Kepala Cabang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli. Tanpa basa-basi dan mendengarkan keterangan dari saya dan mencari kebenaran terlebih dahulu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, lansung meminta agar melaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah kepada saya, dan lansung membuat SPT saya bertugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara terhitung tanggal 3 Agustus 2022 dengan Nomor surat 800/490-SPT/CABIS-GST/VIII/2022. Dan mengangkat Febryanto Isa Putra Harefa sebagai Kepala Pelaksanaan Harian (PLH) di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias," Surat Tembusan kepada Gubernur Sumut. Jelasnya.


 


 


Keluhan saya kepada yang terhormat Bapak Gubernur Sumut, saya secara pribadi merasa terzolimi oleh ulah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara dimana SK saya sebagai Kepala Sekolah Definitif diserah terimakan dengan Kepala Sekolah berstatus PLH dan dinota Tugaskan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara dengan Nomor surat 800/490-SPT /CABIS-GST/VIII/2022. Dan mengangkat Febryanto Isa Putra Harefa sebagai Kepala Pelaksanaan Harian (PLH) di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Hak saya sebagai Guru dirugikan dimana Sertifikasi saya hilang karena saya dinota Tugaskan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara"


Oleh sebab itu saya, (Faehusi laoli) memohon Pertimbangan dan evaluasi terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara An.Waozihu Hulu, S.Pd., MIP, dimana, Sebagai bahan Pertimbangan:


1. Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara tidak bisa mengayomi, menjadi Pimpinan yang patuh di contoh bagi seluruh Kepala Sekolah sejak Menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli.
2. Saya Kepala Sekolah Definitif Sejak Tahun 2017.
3. Saya tidak pernah dikenakan Hukum.
4. Saya tidak pernah mendapatkan surat teguran dari Dinas.
5. Pada tahun 2022 Sekolah kami mendapatkan bantuan TIK.
6. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara secara lansung melantik dan melaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah Definitif kepada Guru An.Febryanto Isa Putra Harefa dengan status PLH.
7. Menyalah gunakan Wewenang Jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.


Saya menduga (Drs.Faehusi Laoli) red, dalam hal pencopotan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias ada hal Kepentingan Kacabdis An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dengan Pengangkatan Febryanto Isa Putra Harefa yang jelas membuat kekeliruan/Provokasi Siswa/i beserta orangtua Murid untuk mogok Belajar." Harapan saya kepada Bapak Gubernur Sumut memohon Keadilan.


Hal ini, ketika dikonfirmasi Kacabdis Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara, An.Waozaro Hulu, melalui WhatsApp di No.08236909xxxx. Rabu (24/08/2022 malam sekitar jam 19:40 wib, mengatakan Agar lebih jelas langsung saja Pak datang ke kantor Cabdis Gunungsitoli.
(MTNC/P634) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com