LSM: Desak Aparat Tangkap Pelaku Dan Pihak Terkait Barikan Sansi Tegas Kepada SBPU
SPBU 14.285.679 Diduga Berkerjasama Para Penampung Dan Penimbunan BBM
Sabtu, 10-09-2022 - 14:27:08 WIB
SPBU 14.285.679 Diduga Berkerjasama Para Penampung Dan Penimbunan BBM. ***
TERKAIT:
   
 

ROHUL, (Kanalkini.com) - Di Kondisi Setuasi melambungnya harga BBM, para mafia penampung dan penimbunan BBM masih saja melakukan aktifitas mengambil BBM ke SPBU melalu Jiregen. Yang mana baru-baru ini, adanya informasi dari masyarakat dan sumber lainnya di berbagai daerah di riau, adanya dugaan penampung dan penimbunan BBM berbagai jenis. Seperti; Solar, Pertalit dan Pertamax diwilayah Rohul, di salah SPBU di daerah Tandun yang nekat menyalurkan BBM Kepada masyarakat lewat Jiregen yang fantastik banyak, dari ratusan liter hingga ribuan liter.


Tim media yang melakukan Investigasi diwilayah Rohul khususnya di daerah Tandun pada hari Rabu Tanggal 7/9/22, Ternyata tim media menemukan satu mobil truck Coldiesel 125Ps. No.Pol BM 9972 FB. Yang di selipkan di Gang rumah warga agak sunyi dan gelap, yang tidak jauh dari lokasi SPBU.14.285.679. di sebrang Jalan lintas umum Ujung Batu.


Melihat setuasi dan kondisi yang mencurigakan pada saat itu, tim media memperhatikan dari jauh aksi para pelaku yang sedang sibuk menurunkan jiregen ukuran kitar 35 atau 40 Ltr dari mobil truck untuk melangsir dari stasiun SPBU 14.285.679. Juga sebagian puluhan jiregen yang sudah terisi BBM yang sudah diatas bak mobil Coldiesel tersebut.


Juga Mobil yang tertutup rapi dengan terpal, tim media mengamati para pelaku lainya yang sedang melangsir minyak dari SPBU secara berulang kali pakai motor roda 2 yang telah disediakan yang diduga milik warga. Juga tim media melihat puluhan tabung gas elpiji dengan ukuran 3kg yang ada didalam Box mobil tersebut, yang diduga para pelaku ini tidak hanya menimbun BBM juga menimbun Gas elpiji.


Dengan hal tersebut diatas, Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Nopri sesuai informasi dari masyarakat setempat bahwa Nopri sebagai Pengawas/Meneger SPBU.14.285.679, melalui kontak WhatsApp miliknya yang bernomor 0852-7813-1xxx, untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tim media, namun sangat di sayangkan walau telah terbaca WA dari media ini oleh Nopri tapi jangankan memberi kalrifikasi kepada media, malahan nomor awak media di blokir olehnya. Jumat, 9/9/22.


Media ini tidak berhenti disitu saja, setelah mendapat informasi lagi dari masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini, bahwa ada salah orang yang sangat terlibat dalam permainan penyalahan penyaluran BBM dari SPBU tersebut diatas dan dengan memberi nomor Hp/WA 0821-6935-8xxx kepada media ini.


Mendengar informasi tersebut, lalu media ini mencoba menghubungi nomor Hp/WA 0821-6935-8xxx dengan mengaku namanya PUTRA. Dalam penjelasan/klarifikasi Putra kepada media ini. mengatakan, Bahwa BBM yang di ambil dari SPBU 14.285.679 tersebut lewat jiregen adalah di peruntuhkan untuk keperluan masyarakat, diantaranya nama masyarakat tersebut; Rusdi Saleh Tabunan, Akhmad Fauzi Matondang, Heri Kasmianto dan Sin Nugroho. Yang mana dalam bunyi surat tersebut bahwa nama-nama yang bersangkutan mempunyai usaha sebagai pengecer BBM Bensin dan Solar yang berdomisili di Desa Rimba Makmur, yang di terbitkan oleh Kades Rimba Makmur A/n. Rustamaji dan Pj Kades Rimba Jaya A/n. Miskun tertanggal 4 Januari 2019 lalu.


Untuk memastikan nama yang tertera dalam surat keterangan usaha yang di keluarkan oleh Makmur (Kades) dan Miskun (Pj Kades), pada tahun 2019 tersebut. Apakah masih berlaku dan sipenerima SKU masih Berusaha bisnis jual beli BBM dengan memakai SKU yang diterbitkan tahun 2019 tersebut..?, tim media masih menelusuri.


Di tempat terpisah Wkl Ketua LSM IPPH, Riswan L SH. Yang dimintain tanggapanya via Telepon WhatsApp. Mengakan dan meminta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Seperti aparat agar turunn tangan menangkap para pelaku yang diduga menampung dan menimbun BBM dan Menyita BB, juga kapada pihak pertamina pemasaran agar memberi sanksi kepada pihak SPBU yang bersangkutan. Tegas Ris.


Karena hal kegiatan seperti itu Jelas tidak di perbolehkan dan dilarangan dengan Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Apabila dilanggar maka diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Ujar RL. Sabtu, 10/9/22.


Juga pada hari yang sama jam yang berbeda. Media ini yang meminta tanggapan atau mengkonfirmasi kepada Polres Rokan Hulu terkait persoalan tersebut diatas, melalui AKP Raja Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu lewat via WhatsApp pribadinya. Mengatakan, "Kami akan tindak lanjuti laporan nya dari bapak". Terima kasih pak info nya.


Mohon waktu untuk kami tindak tegas okum-oknum permainan minyak ini ya pak. Jawab Raja dengan singkat.e (Red/Tim) *** Bersambung


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com