Dibuka Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Yang Diwakili Oleh Pj. Sekretaris Daerah Rohil
Diskominfotiks Rohil Laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Rabu, 14-09-2022 - 10:50:01 WIB
Diskominfotiks Rohil Saat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini.com) - Dinas komunikasi informatika statistik dan persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan layanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagansiapiapi, Selasa (13/9/2022).


Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah H. Ferry Hendra Parya. Kegiatan rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten II Bupati Rohil Ali Asfar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Rokan Hilir serta camat se-Rokan Hilir.


Kadis Kominfotiks Indra gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Diskominfotiks akan berusaha untuk menghidupkan kembali seluruh admin yg selama ini tidak aktif, “Kita akan melakukan perubahan SK sehingga admin bisa benar-benar bekerja denganbaik. Kami juga menghimbau seluruh OPD agar LSM yang datang langsung ke kantor dengan tujuan meminta data atau pun informasi publik, dapat lgsung d arahkan melalui jalur PPID,” ujarnya


Pada kesempatan yang sama, PJ Sekda meminta siapa pun yang menjadi admin dari setiap OPD harus pro aktif dan dapat menjaga kerahasiaan data personal yang menyangkut tentang pengaduan dari masyarakat,  "Hari ini kita jadikan momentum untuk bersama-sama bergerak dari yang belum ada proses dalam merespon setiap laporan yang masuk untuk dapat merespon dengan cepat," pungkasnya.


Melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Di sisi lain, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja badan publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. (Sg/Sup) ***


Sumber: Kmf
Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com