Kasus Kredit Fiktif Rp 40 Miliar Di BNI
Giliran Notaris Ditahan Kejaksaan Pekanbaru Terkait Kredit Fiktif Di Bank BNI
Sabtu, 08-10-2022 - 12:48:21 WIB
Giliran Notaris Ditahan Kejaksaan Pekanbaru Terkait Kredit Fiktif Di Bank BNI ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Seorang notaris Dewi Farni Djafar akhirnya jadi tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.


Setelah sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2013 lalu, kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022.


Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Rabu (5/10). Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Kemarin kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," ujar Plt. Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan.


Dijelaskannya, perbuatan rasuah ini bermula pada tahun 2008 silam. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp.17 miliar pada Tahun 2007, dan Rp.23 miliar pada Tahun 2008.


"Tersangka membantu dan turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp.23 miliar Tahun 2008," terangnya.


Disebutkan Martin, Dewi berperan membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.


"Akibatnya PT. BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.650.000.000," lanjut Martinus.


Atas perbuatannya itu, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.


"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan dan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru," ungkapnya.


Diketahui dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp.37 miliar tersebut, enam tersangka telah divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.


Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.


Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai anggunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).


Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan bahkan tidak ada.


Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta tanah di wilayah Riau. (Red) ***


Sumber: Antaranews.com


 




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com