Selain Kasus Suap PT AA, KPK Temukan Dokuman HGU Koperasi Di Kanwil BPN Riau
Terkait Temuan KPK Kasus Dugaan Suap HGU Perkebunan Kelapa Sawit Di Riau
Jumat, 14-10-2022 - 11:59:18 WIB
Selain Kasus Suap PT AA, KPK Temukan Dokuman HGU Koperasi Di Kanwil BPN Riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melakukan penggeledahan ruangan di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN) Provinsi Riau. Penggeledahan disebut sebagai upaya menemukan alat bukti pendukung dalam kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Riau.


"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media, Selasa (11/10/2022) kemarin.


Adapun penggeledahan ruangan Kanwil BPN Riau tersebut diigelar. Senin, (10/11/2022).


Meski demikian, informasi lain menyebut KPK diduga juga melakukan pendalaman atas sejumlah pengurusan HGU korporasi lainnya di Riau.


"Kami dengar gak hanya soal HGU PT Adimulia Agrolestari. Tapi juga ada HGU perusahaan lain," kata sumber tersebut kepada media.


Diketahui, sejumlah korporasi kelapa sawit di Riau saat ini juga sedang melakukan pengurusan perpanjangan konsesi HGU. Termasuk, perusahaan dari korporasi besar yang beroperasi di wilayah Riau.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10/2022) telah dikonfirmasi soal informasi adanya temuan dokumen HGU perusahaan lain, selain HGU PT Adimulia Agrolestari dalam penggeledahan di ruangan Kanwil BPN Riau tersebut. Namun Ali Fikri belum memberikan respon.


KPK Cekal Bos PT Adimulia dan Eks Kakanwil BPN Riau


Sebelumnya diwartakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mencegah dua orang diduga kuat terkait kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Riau. Pencegahan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pencegahan berpergian diberlakukan terhadap Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir.


"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku mulai 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Senin (10/10/2022).


Dalam perkara ini, KPK disebut telah menetapkan tiga orang tersangka. Diduga kuat ketiganya yakni Syahrir, Frank Wijaya dan eks General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.


Sudarso saat ini berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman dalam perkara pokok memberikan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia.


Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi ketiga nama tersangka tersebut, meski telah membenarkan sudah ada tersangka baru dalam perkara terkait.


KPK sebelumnya telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.


Juru bicara KPK, Ali Fikri menerangkan pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.


Ali mengimbau agar pihak-pihak yang telah dicekal tersebut bersikap kooperatif. Sebab, hal itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara.


"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di di persidangan," tutup Ali.


Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Rp 1,2 Miliar


Fakta persidangan mengungkap keterangan yang cukup mengejutkan dari Sudarso. Petinggi PT Adimulia Agrolestari tersebut mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Syahrir.


Pemberian uang dilakukan sebelum pelaksanaan rapat ekspos di Prime Park Hotel yang menghadirkan sejumlah pejabat lintas institusi, termasuk elemen pejabat daerah di Kuansing dan Pemprov Riau.


Namun, Syahril membantah keras pengakuan Sudarso tersebut. Sebaliknya, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.


Pada sisi lain, petinggi PT Adimulia Agrolestari yang menjabat sebagai komisaris, Frank Wijaya juga disebut-sebut ikut andil dalam pemberian dugaan suap kepada Andi Putra dan Syahrir.


Bahkan, dalam putusan perkara terpidana Sudarso, majelis hakim menyatakan tindakan Frank Wijaya terkualifikasi ikut serta dalam proses pemberian suap.


Soalnya, fakta dan sejumlah alat bukti di persidangan yang dihadirkan KPK, menunjukkan adanya persetujuan Frank dalam pemberian uang kepada Andi Putra melalui anak buahnya Sudarso.


Frank beralasan justru menyebut pemberian uang kepada Andi Putra sebagai uang pinjaman (utang). Namun faktanya, tidak ada bukti-bukti hubungan keperdataan (utang piutang) antara Frank maupun perusahaan PT Adimulia dengan Andi Putra.


Gelombang Kedua


Diwartakan sebelumnya, gelombang kedua atau babak baru kasus korupsi suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari kembali dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyidikan baru atas kasus suap dengan tersangka utama Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat dua orang sebagai terdakwa dan narapidana. Keduanya yakni mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Andi Putra.


"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra, KPK kemudian melakukan penyidikan baru. Yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat (7/10/2022) lalu.


Dengan adanya proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.


Dalam perkara pokok sebelumnya, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta. Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding.


Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kini, Sudarso disebut-sebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya. (Red) ***


Sumber: Sabang Merauke News
Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com