Selain Kasus Suap PT AA, KPK Temukan Dokuman HGU Koperasi Di Kanwil BPN Riau
Terkait Temuan KPK Kasus Dugaan Suap HGU Perkebunan Kelapa Sawit Di Riau
Jumat, 14-10-2022 - 11:59:18 WIB
Selain Kasus Suap PT AA, KPK Temukan Dokuman HGU Koperasi Di Kanwil BPN Riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melakukan penggeledahan ruangan di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN) Provinsi Riau. Penggeledahan disebut sebagai upaya menemukan alat bukti pendukung dalam kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Riau.


"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media, Selasa (11/10/2022) kemarin.


Adapun penggeledahan ruangan Kanwil BPN Riau tersebut diigelar. Senin, (10/11/2022).


Meski demikian, informasi lain menyebut KPK diduga juga melakukan pendalaman atas sejumlah pengurusan HGU korporasi lainnya di Riau.


"Kami dengar gak hanya soal HGU PT Adimulia Agrolestari. Tapi juga ada HGU perusahaan lain," kata sumber tersebut kepada media.


Diketahui, sejumlah korporasi kelapa sawit di Riau saat ini juga sedang melakukan pengurusan perpanjangan konsesi HGU. Termasuk, perusahaan dari korporasi besar yang beroperasi di wilayah Riau.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10/2022) telah dikonfirmasi soal informasi adanya temuan dokumen HGU perusahaan lain, selain HGU PT Adimulia Agrolestari dalam penggeledahan di ruangan Kanwil BPN Riau tersebut. Namun Ali Fikri belum memberikan respon.


KPK Cekal Bos PT Adimulia dan Eks Kakanwil BPN Riau


Sebelumnya diwartakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mencegah dua orang diduga kuat terkait kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Riau. Pencegahan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pencegahan berpergian diberlakukan terhadap Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir.


"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku mulai 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Senin (10/10/2022).


Dalam perkara ini, KPK disebut telah menetapkan tiga orang tersangka. Diduga kuat ketiganya yakni Syahrir, Frank Wijaya dan eks General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.


Sudarso saat ini berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukuman dalam perkara pokok memberikan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia.


Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi ketiga nama tersangka tersebut, meski telah membenarkan sudah ada tersangka baru dalam perkara terkait.


KPK sebelumnya telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.


Juru bicara KPK, Ali Fikri menerangkan pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.


Ali mengimbau agar pihak-pihak yang telah dicekal tersebut bersikap kooperatif. Sebab, hal itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara.


"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di di persidangan," tutup Ali.


Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Rp 1,2 Miliar


Fakta persidangan mengungkap keterangan yang cukup mengejutkan dari Sudarso. Petinggi PT Adimulia Agrolestari tersebut mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Syahrir.


Pemberian uang dilakukan sebelum pelaksanaan rapat ekspos di Prime Park Hotel yang menghadirkan sejumlah pejabat lintas institusi, termasuk elemen pejabat daerah di Kuansing dan Pemprov Riau.


Namun, Syahril membantah keras pengakuan Sudarso tersebut. Sebaliknya, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.


Pada sisi lain, petinggi PT Adimulia Agrolestari yang menjabat sebagai komisaris, Frank Wijaya juga disebut-sebut ikut andil dalam pemberian dugaan suap kepada Andi Putra dan Syahrir.


Bahkan, dalam putusan perkara terpidana Sudarso, majelis hakim menyatakan tindakan Frank Wijaya terkualifikasi ikut serta dalam proses pemberian suap.


Soalnya, fakta dan sejumlah alat bukti di persidangan yang dihadirkan KPK, menunjukkan adanya persetujuan Frank dalam pemberian uang kepada Andi Putra melalui anak buahnya Sudarso.


Frank beralasan justru menyebut pemberian uang kepada Andi Putra sebagai uang pinjaman (utang). Namun faktanya, tidak ada bukti-bukti hubungan keperdataan (utang piutang) antara Frank maupun perusahaan PT Adimulia dengan Andi Putra.


Gelombang Kedua


Diwartakan sebelumnya, gelombang kedua atau babak baru kasus korupsi suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari kembali dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyidikan baru atas kasus suap dengan tersangka utama Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat dua orang sebagai terdakwa dan narapidana. Keduanya yakni mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Andi Putra.


"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra, KPK kemudian melakukan penyidikan baru. Yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat (7/10/2022) lalu.


Dengan adanya proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.


Dalam perkara pokok sebelumnya, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta. Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding.


Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kini, Sudarso disebut-sebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya. (Red) ***


Sumber: Sabang Merauke News
Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com