Berkedok Warung Pempek
Berawal Dari Hasil Penyelidikan Tim BNN RI, Ungkap Pabrik Ekstasi
Rabu, 26-10-2022 - 19:43:14 WIB
|
Berawal Dari Hasil Penyelidikan Tim BNN RI, Ungkap Pabrik Ekstasi *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) –Badan Narkotika Nasional, Republik Indonesia (BNN) RI Deputi Bidang Pemberantasan Berhasil Membongkar sindikat Clandestine Laboratory/Laboratorium gelap produksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi berkedok warung Pempek di Jalan. Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan barang haram dikedai berkedok warung pempek oleh BNN, 3 (Tiga) orang Jenderal dari BNN RI diantaranya, Kepala Debuti Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, Brigjen Pol Rudi dan Brigjen Pol S. Ginting turun langsung kelokasi saat dilakukan ekspos dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku serta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 950 gram.
”Rumah berkedok (Pempek Cekput) Jalan. Hangtuah Ujung No 114d diduga sebagai tempat Pabrik Ekstasi (Inex) dan Home Industry Narkoba di kota Pekanbaru,”. Ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Kenedy. Rabu, (26/10/2022).
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim BNN RI. Dimana, saat melakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria berinisial I (33) dan H (54) dan mengamankan keduanya di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkotika jenis Inex. sambung Irjen Kennedy.
Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram.
” Saat Tim BNN mengamankan pelaku juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan,” ucap Irjen Kennedy.
Atas perbuatan para pelaku, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ucap Kennedy dihadapan puluhan awak media. (Red/As) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :