LSM IPPH: Minta Bupati Melalui Dinas Terkait, Panggil Kepala Sekolah Dan Komite
Untuk Bangun Pagar Sekolah, Pihak Sekolah Bebankan Kepada Wali Murid Rp.200.000 Per Siswa
Kamis, 10-11-2022 - 11:22:35 WIB
Megawati Sembiring SE, (Kepsek SDN 028), Danau Lancang, Kec.Tapung Hulu ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Dugaan Pungli (Pungutan Liar) di sekolah-sekolah yang sering terdengar dan viral pemberitaan media seperti yang dialami siswa sekolah dasar (SDN) 028, Jln. Mandau KM 44 Danau Lancang, Kec.Tapung Hulu, Kab.Kampar yang bermodus uang pembangunan pagar sekolah, seperti kita ketahui dana anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya kitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara.


Namun beda halnya yang mana disalah satu sekolah yang berdomisili di wilayah Kabupaten kampar ini, sesuai informasi yang di dapat Media dari sumber yang di percaya bahwa di sekolah SDN 028 danau lancang melakukan pungutan uang dengan modus pembangunan pagar sekolah.


Terkait hal tersebut diatas, Media ini mencoba konfirmasi kepada beberapa orang tua murid, SDN 028 danau lancang. Dan beberapa wali murid. Mengatakan, itu mamang benar ada pungutan di sekolah tersebut, kami diminta membayar uang pembangunan pagar sekolah sebesar Rp.200.000,- per siswa. Ucap orang tua murid yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan mengingat anaknya yang masih sekolah di sekolah tersebut.


Lanjut sumber, terkait pungutan tersebut, orang tua siswa merasa keberatan. Namun mau tidak mau juga harus mereka bayar, kerana uang yang diminta dari pihak sekolah tersebut sangat berat bagi mereka (Wali Murid), apa lagi keadaan kondisi ekonomi saat ini. Dari mana kami cari uangnya, cari biaya sehari-hari saja sekarang susah, apa lagi bayar pungutan sebesar itu.


Kepala sekolah SDN 028 Megawati Sembiring SE, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari Senin (17/10/2022), terkait adanya keluhan wali murid tentang pungutan tersebut apakah benar?
Kepsek Megawati, membenarkan ada pungutan itu pada siswa untuk pembangunan pagar sekolah sebesar 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per siswa, dengan jumlah anak didik di tahun ini 357 siswa uangnya sekitar kurang lebih Rp.71.400.000 kalau semua membayar. Namun saya kurang tau uang yang sudah terkumpul dan uang yang sudah di gunakan untuk pembangunan itu. lebih jelas tanya sama ketua komite.


Bahkan kata Kepsek. Mengatakan, saya tidak tau menau saat itu saya tidak ada, saya sakit pada waktu rapat, lebih jelas masalah pungutan ini tanya aja sama ketua komite, pokoknya jangan di tanya terus sama saya. Jawab MS kepada media.


Dalam persoalan diatas, Kepsek Megawati seakan pura-pura tidak tau tentang keputusan rapat pengutan terhadap siswa SDN 028.


Media tidak berhenti disitu saja, karena arahan MS untuk menanyakan ke Komite. Media mencoba konfirmasi ke Surianta Lingga ketua komite SDN 028 danau lancang di rumahnya.


Menurut ketua komite SL, mengakui bahwa memang ada pungutan itu pada siswa SDN 028 sebesar Rp 200.000,- per siswa. Pungutan itu saya yang lakukan untuk di gunakan pada pembangunan pagar sekolah.


Adapun rincian dan penjelasan yang disampaikan SL secara langsung. Jumlah siswa murid SDN 028 danau lancang 357 X 200.000, - jumlah kurang lebih Rp.71.400.000. namun yang sudah membayar sekitar Rp.14.000.000. ini kerena orang media makanya banyak orang tua siswa tidak mau bayar, jelas komite. Minggu lalu 30/10/2022. Dengan gaya nada yang tinggi kepada media ketua.


Melihat kebijakan dan keputusan ketua komite SDN 028 danau lancang, serasa kebal hukum, karena dengan mudahnya mengatakan kepada media dia tidak takut dengan pungutan ini bahkan tahun depan akan dilakukan lagi pengutipan SPP pada siswa SDN 028 danau lancang, tegaskan SL.


Melihat dan menilai kebijakan dan keputusan SL (Ketua Komite). Sedah sangat bertolak belakang dengan peraturan presiden republik Indonesia No 87 Tahun 2016, bahwa segala pungutan tersebut dilarang.


Dihari yang sama, salah satu dari orang tua murid yang juga namanya meminta untuk tidak di publik. Terkait persoalan ini, ianya meminta kepada penegak hukum, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah dan ketua komite SDN 028 danau lancang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Yang secara terang-terang dan mereka akui di publik, Hal ini sudah jelas pelanggara melawan hukum. Harap dan pintanya.


Terkait persoalan tersebut diatas. Ketua LSM IPPH (Ivstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), angkat bicara mengatakan. Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah sudah acap kali menegaskan kepada lembaga atau satuan layanan pemerintah, agar tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam meyalani masyarakat di berbagai instansi atau lembaga negara yang masih dibawah naungan atau kendali pemerintah RI, terutama di lembaga Pendidikan dan sejenisnya di Indonesia, dilarang keras untuk melakukan tindakan sepihak tersebut.


Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka ancaman pidana penjara siap menanti dan menjerat instansi atau lembaga yang bersangkutan secara tegas.


Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Ucap Rony. Rabu, 9/11/22


Maka kita dari LSM IPPH, mendesak bupati kampar melalui dinas pendidikan agar memanggil pihak yang terkait dalam persoaalan tersebut, karena perilaku pihak sekolah dengan melakukan pungutan liar (pungli). Sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya nama baik sekolah.


Dan bila bila hal ini tidak di tanggapi pihak pemerintah kabupaten kampar, Maka kita dari LSM siap mendapingi wali murid untuk membuat laporan ke pihak penegak Hukum. Tegas Rony BT. (Tim) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com