Untuk Bangun Pagar Sekolah, Pihak Sekolah Bebankan Kepada Wali Murid Rp.200.000 Per Siswa
KAMPAR, (Kanalkini.com) - Dugaan Pungli (Pungutan Liar) di sekolah-sekolah yang sering terdengar dan viral pemberitaan media seperti yang dialami siswa sekolah dasar (SDN) 028, Jln. Mandau KM 44 Danau Lancang, Kec.Tapung Hulu, Kab.Kampar yang bermodus uang pembangunan pagar sekolah, seperti kita ketahui dana anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya kitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara.
Namun beda halnya yang mana disalah satu sekolah yang berdomisili di wilayah Kabupaten kampar ini, sesuai informasi yang di dapat Media dari sumber yang di percaya bahwa di sekolah SDN 028 danau lancang melakukan pungutan uang dengan modus pembangunan pagar sekolah.
Terkait hal tersebut diatas, Media ini mencoba konfirmasi kepada beberapa orang tua murid, SDN 028 danau lancang. Dan beberapa wali murid. Mengatakan, itu mamang benar ada pungutan di sekolah tersebut, kami diminta membayar uang pembangunan pagar sekolah sebesar Rp.200.000,- per siswa. Ucap orang tua murid yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan mengingat anaknya yang masih sekolah di sekolah tersebut.
Lanjut sumber, terkait pungutan tersebut, orang tua siswa merasa keberatan. Namun mau tidak mau juga harus mereka bayar, kerana uang yang diminta dari pihak sekolah tersebut sangat berat bagi mereka (Wali Murid), apa lagi keadaan kondisi ekonomi saat ini. Dari mana kami cari uangnya, cari biaya sehari-hari saja sekarang susah, apa lagi bayar pungutan sebesar itu.
Kepala sekolah SDN 028 Megawati Sembiring SE, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari Senin (17/10/2022), terkait adanya keluhan wali murid tentang pungutan tersebut apakah benar?
Kepsek Megawati, membenarkan ada pungutan itu pada siswa untuk pembangunan pagar sekolah sebesar 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per siswa, dengan jumlah anak didik di tahun ini 357 siswa uangnya sekitar kurang lebih Rp.71.400.000 kalau semua membayar. Namun saya kurang tau uang yang sudah terkumpul dan uang yang sudah di gunakan untuk pembangunan itu. lebih jelas tanya sama ketua komite.
Bahkan kata Kepsek. Mengatakan, saya tidak tau menau saat itu saya tidak ada, saya sakit pada waktu rapat, lebih jelas masalah pungutan ini tanya aja sama ketua komite, pokoknya jangan di tanya terus sama saya. Jawab MS kepada media.
Dalam persoalan diatas, Kepsek Megawati seakan pura-pura tidak tau tentang keputusan rapat pengutan terhadap siswa SDN 028.
Media tidak berhenti disitu saja, karena arahan MS untuk menanyakan ke Komite. Media mencoba konfirmasi ke Surianta Lingga ketua komite SDN 028 danau lancang di rumahnya.
Menurut ketua komite SL, mengakui bahwa memang ada pungutan itu pada siswa SDN 028 sebesar Rp 200.000,- per siswa. Pungutan itu saya yang lakukan untuk di gunakan pada pembangunan pagar sekolah.
Adapun rincian dan penjelasan yang disampaikan SL secara langsung. Jumlah siswa murid SDN 028 danau lancang 357 X 200.000, - jumlah kurang lebih Rp.71.400.000. namun yang sudah membayar sekitar Rp.14.000.000. ini kerena orang media makanya banyak orang tua siswa tidak mau bayar, jelas komite. Minggu lalu 30/10/2022. Dengan gaya nada yang tinggi kepada media ketua.
Melihat kebijakan dan keputusan ketua komite SDN 028 danau lancang, serasa kebal hukum, karena dengan mudahnya mengatakan kepada media dia tidak takut dengan pungutan ini bahkan tahun depan akan dilakukan lagi pengutipan SPP pada siswa SDN 028 danau lancang, tegaskan SL.
Melihat dan menilai kebijakan dan keputusan SL (Ketua Komite). Sedah sangat bertolak belakang dengan peraturan presiden republik Indonesia No 87 Tahun 2016, bahwa segala pungutan tersebut dilarang.
Dihari yang sama, salah satu dari orang tua murid yang juga namanya meminta untuk tidak di publik. Terkait persoalan ini, ianya meminta kepada penegak hukum, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah dan ketua komite SDN 028 danau lancang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Yang secara terang-terang dan mereka akui di publik, Hal ini sudah jelas pelanggara melawan hukum. Harap dan pintanya.
Terkait persoalan tersebut diatas. Ketua LSM IPPH (Ivstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), angkat bicara mengatakan. Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah sudah acap kali menegaskan kepada lembaga atau satuan layanan pemerintah, agar tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam meyalani masyarakat di berbagai instansi atau lembaga negara yang masih dibawah naungan atau kendali pemerintah RI, terutama di lembaga Pendidikan dan sejenisnya di Indonesia, dilarang keras untuk melakukan tindakan sepihak tersebut.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka ancaman pidana penjara siap menanti dan menjerat instansi atau lembaga yang bersangkutan secara tegas.
Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Ucap Rony. Rabu, 9/11/22
Maka kita dari LSM IPPH, mendesak bupati kampar melalui dinas pendidikan agar memanggil pihak yang terkait dalam persoaalan tersebut, karena perilaku pihak sekolah dengan melakukan pungutan liar (pungli). Sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya nama baik sekolah.
Dan bila bila hal ini tidak di tanggapi pihak pemerintah kabupaten kampar, Maka kita dari LSM siap mendapingi wali murid untuk membuat laporan ke pihak penegak Hukum. Tegas Rony BT. (Tim) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :