Terkait Dugaan Pembelian Lahan Mangrove Di Desa Senderak
Bos Tambak Udang CV HJA Diperiksa Jaksa 9 Jam
Jumat, 02-12-2022 - 09:17:20 WIB
|
Bos Tambak Udang CV HJA Diperiksa Jaksa 9 Jam. *** |
BENGKALIS, (Kanalkini.com) - Setelah lebih dari dua bulan penyelidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh oknum Kades Senderak Harianto sudah memasuki babak baru, yakni dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini, setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis memintai keterangan saksi, lebih dari 30 orang yang diperiksa, yakni saksi dari kelompok tani dan juga saksi lainnya.
Bahkan pada Rabu (30/11/2022), petugas penyidik kejari Bengkalis juga memeriksa pengusaha tambak udang bernama Ahuat Alias Suhadi warga Jalan Antara RT 002, RW 001 Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Direktur CV Hokky Jaya Abadi sebagai pembeli lahan mangrove.
Ahuat Alias Suhadi yang mengenakan kaos oblong warna maroon didampingi pengacaranya Jamaluddin SH memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Penyidik Pidsus dibagian belakang kantor Kejari Bengkalis yang saat ini sedang dilakukan rehab.dalam dua pekan ini penyidik Pidsus Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Ya, status perkaranya sudah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami hari ini memeriksa pemilik tambak udang untuk dimintai keteranganya sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal, Rabu (30/11/2022).
Dikatakannya, proses penyidikan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis awalnya kejaksaan menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah waktu penyelidikan bergulir panjang, dan kami juga sudah turun ke lapangan memeriksa titik koordinat lahan, maka penyelidikan terus dikembangkan dengan memintai keterangan saksi-saksi ,”
Ahuat Alias Suhadi saat dikonfirmasi awak media terkait 9 jam di periksa diruangan kasi pidsus dan berapa pertanyaan penyidik terhadap Ahuat bungkam menjawab pertanyaan media”. (Saf/Eb/Suh) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :