Terkait Dugaan Pembelian Lahan Mangrove Di Desa Senderak
Bos Tambak Udang CV HJA Diperiksa Jaksa 9 Jam
Jumat, 02-12-2022 - 09:17:20 WIB
Bos Tambak Udang CV HJA Diperiksa Jaksa 9 Jam. ***
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, (Kanalkini.com) - Setelah lebih dari dua bulan penyelidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh oknum Kades Senderak Harianto sudah memasuki babak baru, yakni dari penyelidikan menjadi penyidikan.



Peningkatan status ini, setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis memintai keterangan saksi, lebih dari 30 orang yang diperiksa, yakni saksi dari kelompok tani dan juga saksi lainnya.

Bahkan pada Rabu (30/11/2022), petugas penyidik kejari Bengkalis juga memeriksa pengusaha tambak udang bernama Ahuat Alias Suhadi warga Jalan Antara RT 002, RW 001 Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Direktur CV Hokky Jaya Abadi sebagai pembeli lahan mangrove.

Ahuat Alias Suhadi yang mengenakan kaos oblong warna maroon didampingi pengacaranya Jamaluddin SH memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Penyidik Pidsus dibagian belakang kantor Kejari Bengkalis yang saat ini sedang dilakukan rehab.dalam dua pekan ini penyidik Pidsus Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Ya, status perkaranya sudah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami hari ini memeriksa pemilik tambak udang untuk dimintai keteranganya sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal, Rabu (30/11/2022).

Dikatakannya, proses penyidikan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis awalnya kejaksaan menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah waktu penyelidikan bergulir panjang, dan kami juga sudah turun ke lapangan memeriksa titik koordinat lahan, maka penyelidikan terus dikembangkan dengan memintai keterangan saksi-saksi ,”

Ahuat Alias Suhadi saat dikonfirmasi awak media terkait 9 jam di periksa diruangan kasi pidsus dan berapa pertanyaan penyidik terhadap Ahuat bungkam menjawab pertanyaan media”. (Saf/Eb/Suh) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com