Miliaran Dana Pemeliharaan Bangunan 4 Puskesmas Di Pemko Pekanbaru
IPPH Menyuratin Diskes, Salah Satu Upaya Pencegahan Dugaan Indikasi Korupsi
Kamis, 15-12-2022 - 21:05:56 WIB
|
IPPH Menyuratin Diskes, Salah Satu Upaya Pencegahan Dugaan Indikasi Korupsi. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Proyek kegiatan Dinas kesehatan kota pekanbaru yang dialokasikan di 4 puskesmas pemko pekanbaru, untuk pemeliharaan bangunan gedung ke 4 puskesmas dana anggaran berasal dari APBD kota pekanbaru Tahun 2022.
Demi transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekanbaru, antara lain; Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di 4 Puskesmas.
Ketua DPP LSM IPPH IPPH Rony B, angkat bicara. Mengatakan, Berdasarkan Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala diantaranya adalah informasi mengenai laporan keuangan.
"Pasal ini pun mengamanatkan bahwa kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami."
Dan Peraturan Presiden, Inpres No. 17/2011, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah hal ini dengan upaya pencegahan ada dugaan indikasi korupsi.
Adapun paket kegiatan yang dimaksud ;
1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Puskesmas Tenayan Raya). Dengan uraian Pagu anggaran Rp.1.500.576.840,00, pelaksana kontraktor/Rekanan Cv. Surya Lestari, beralamat di Jl. Pramuka Komplek Panorma Taman Raya H2 Pekanbaru.
NPWP 01.894.347.2-211.000. Penawaran Rp.1.319.467.101,67, sesuai pengumuman di lpse berkontrak.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Puskesmas Simpang Tiga). Pagu anggaran Rp. 1.500.576.840,00,
Pemenang tender berkontrak Cv. Zhafran Rezki Pertama, NPWP 91.371.802.9-216.000 , dengan penawaran Rp. 1.332.745.657,08.
3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Puskesmas Muara Fajar). Pagu anggaran Rp. 1.500.576.840,00,
Pemenang tender berkontrak Cv. Karya Mulia Abadi. Alamat Jl. Sembilang Indah III Pekanbaru. NPWP 01.969.481.9-216.000, dengan Nilai UMK Rp. 1.445.501.652,00
4. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Puskesmas Karya Wanita). Pagu anggaran Rp. 1.500.576.840,00,
Pemenang tender berkontrak Cv. Karya Mulia Abadi. Alamat: Jl. Sembilang Indah III Pekanbaru. NPWP: 01.969.481.9-216.000, dengan Nilai UMK: Rp. 1.444.601.813,00
Berdasarkan hal tersebut diatas DPP LSM IPPH, salah satu lembaga sebagai kontrol sosial pemantau dan mengawasi kegiatan pemerintah turut ambil bagian mencegah, "ibarat peribahasa, lebih baik mencegah sebelum di obati". Artinya; jangan dikorupsikan dulu baru di cegah. Maka dengan itu, kita dari LSM menyuratin secara resmi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Dengan NO:037/DPP-LSM/IPPH/PKU/XII/2022 tertanggal 09 Desember Tahun 2022 yang diterima oleh Staff Dinkes Kota Pekanbaru atas nama Nur sesuai bukti penerima surat dengan tembusan ke beberapa puskesmas. Cakap Rony kepada media. Kamis, 15/12/22.
Lanjut Rony, dalam hal ini. Meminta kepada Pj Wako pekanbaru, agar memerintahkan para OPD nya untuk memeberikan penjelasan kepada publik. Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi kepada Publik melalui LSM dan lewat rekan-rekan media. Hal ini supaya terhindar dari praduga publik terkait KKN yang selama ini masyarakat berpikir negatif terhadap yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Dan bila dinas terkait tidak terbuka kepada publik, maka tidak tertutup kemungkinan kita buat laporan kepada APH (Aparat Penegakkan Hukum) bila pihak Dinkes Kota Pekanbaru tidak mengklarifikasi dan tidak terbuka kepada publik. Juga mengingatkan instansi terkait lain, seperti BPK dan Inspektorat untuk dalam mengaudit beberapa kegiatan di Dinkes Pekanbaru, tidak asal mengaudit alias menerima berkas laporan diatas meja saja, harus di croscek, apa bener itu barang, karena kita tau bersama. Yang menggunakan uang Negara berasal dari uang rakyat dan di peruntuhkan untuk rakyat. Tegas Rony yang juga salah satu owner disalah satu media.
Sementara itu disaat staff LSM IPPH dan awak media mengatarkan surat tembusan ke masing-masing Puskesmas turut menanggapi surat dari LSM IPPH, yang salah satunya Kepala Puskesmas Karya Wanita, dr. Dewi saat awak media menanyakan apa saja yang dilakuakan pemeliharaan dan di rehab di Puskesmas Karya Wanita hingga menelan dana anggaran APBD kota pekanbaru senilai Rp 1.4 M ini?, dr. Dewi mengatakan, " LSM ini apa?, Apa ini?, Oooo... Ini tak ada urusan saya (dengan santai dan singkatnya ia mengatakan kepada LSM dan awak media). Pada Hari Senin, 12/12/22.
Pada hari yang sama di katakan Kepala Puskesmas Muara Fajar Aprile, melalui telpon staffnya mengatakan kepada LSM dan awak media, " sebenarnya surat ini bukan untuk kami, surat ini yang berurusan di Dinkes Pekanbaru, soalnya kami tidak tau soal anggaran proyek ini, kami akan menerima suratnya tapi tidak akan memberikan tanda terima surat".
Juga disaat LSM menanyakan balasan surat klarifikasi LSM, melalui Telepon seluler Staff Dinkes Nur, mengatakan masih di Kabid pak, nanti kami infokan. Jawabnya Nur dengan singkat. (Tim) ***
Komentar Anda :