FORMAPAM Sampaikan Pernyatan Menolak Keberadaan JP PUB & KTV Kepada Kapolda Riau
Irjen M.Iqbal : Tidak Akan Mengeluarkan Izin Keramaian Kepada JP PUB & KTV
Kamis, 22-12-2022 - 20:32:02 WIB
|
FORMAPAM Saat Sampaikan Pernyatan Menolak Keberadaan JP PUB & KTV Kepada Kapolda Riau. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) bersilaturrahim dan menyampaikan Pernyataan Sikap Menolak JP PUB & KTV kepada Kapolda Riau di Polda Riau Lantai V di jalan Patimura Pekanbaru. Kamis, 22/12/22.
Di hadapan Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal, Bunda Azalaini Agus Menyampaikan Point-Pont Pernyataan Sikap FORMAPAM menolak keberadaan tempat hiburan JP PUB & KTV, Bahwa ada pelanggaran pelaksanaan Soft Launching pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub, izin yang dikeluarkan hanya untuk izin karaoke.
"Jadi kegiatan diskotik yang terjadi pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub, Terbukti dengan video yang kita lihat itu diskotik, itu artinya mereka tidak ada izin dan mereka melakukan pelanggaran," ujar Bunda Azalaini Agus.
"kegiatan soft Launcing itu juga menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan dan terbuktikan dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh
masyarakat sekitar yang terkena dampak dan bentuk Protes dari masyarakat disana dalam Pernyataan tertulis dan gelombang aksi demonstrasi ibu beberapa hari yang dilakukan oleh ibu-ibu masyarakat sekitar ditambah lagi surat penolakan dari berbagai lembaga seperti MUI Kecamatan Binawidya, DMI Binawidya, IKADI Pekanbaru, FKPP Riau, IKMI Pekanbaru, serta penolakan lainnya dari berbagai tokoh masyarakat Pekanbaru, Puncak Penolakan itu ada di tanggal 12 desember lalu", terang bunda kepada Kapolda Riau.
" Kemudian JP PUB & KTV tidak memenuhi syarat jarak dari rumah ibadah dan sarana pendidikan
bahwa JP PUB & KTV keberadaannya berdekatan dengan rumah ibadah yakni Masjid Babussalam, Masjid Zaid bin Tsabit, Masjid Nurul Falah, serta lembaga pendidikan, Terakhir JP PUB & KTV tidak mendapat rekomendasi dari RT, RW
dan Lurah Tobek godang sebagai persyaratan perizinan, Meskipun Tiba-Tiba Muncul Surat Keterangan Usaha Dari Camat Binawidya", Beber Bunda.
Disela-Sela Silaturahmi FORMAPAM ke Polda, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal merespon masukan dan juga sudah membatalkan Izin Keramaian yang sempat terlanjur dikeluarkan pada tanggal 10 Des 2022 lalu pada saat soft launching JP PUB & KTV selanjutnya memperhatikan dan memahami besarnya gelombang penolakan masyarakat.
"Saya Memahami adanya Penolakan Publik terhadap Operasional JP PUB & KTV dan Besarnya gelombang penolakan masyarakat disekitar, tentunya saya berkomitmen Tidak akan mengeluarkan Izin Keramaian kepada JP PUB & KTV, dalam waktu dekat ini saya dan jajaran juga akan sidak keberadaan Kamar Diskotik yang ada disana", jelas Iqbal singkat.
Diakhir pertemuan, salah satu perwakilan Masyarakat Binawidya yang tergabung dalam FORMAPQM. Menyerahkan kepada Kapolda Riau surat pernyataan Sikap Penolakan keberadaan JP PUB & KTV dalam Bentuk Dokumen. (Red/Rls) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :