Frank Wijaya Telah Dilimpahkan Ke Tahap Penuntutan Oleh Penyidik KPK
KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Syarir Segera Diadili
Sabtu, 24-12-2022 - 08:07:05 WIB
Frank Wijaya Pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari, saat ditahan KPK beberapa waktu lalu sebagai tersangka suap. (Foto: Net) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - Frank Wijaya Komisaris PT Adimulia Agrolestari, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Hal ini menyusul telah tuntasnya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam episode baru kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut di BPN Riau.

Berkas Frank Wijaya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik KPK, Jumat (23/12/2022) kemarin. Frank merupakan tersangka penyuap eks Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir yang juga sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.

"Tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II). Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil (formal) maupun materiil (materiel), tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta kepada media. Jumat, 23/12/22.

Frank Wjaya, akan tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 23 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Syahrir sebagai penerima suap dan Frank Wijaya (FW) serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) selaku perantara pemberi suap. Ucap Ali.

Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu,  Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebelumnya, Sudarso juga sudah divonis bersalah dan telah menjalani masa hukuman dalam jilid pertama kasus suap ini.  Sudarso terbukti menyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Jelasnya. (Red) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com