NIAS, (Kanalkini.com) - Walau telah ada ketentuan tarif angkutan penyebrangan yang telah ditetapkan pemerintah, rute Sibolga - Gunung Sitoli juga sebaliknya baik tarif orang dan kendaraan yang di kutip dari berbagai sumber media, dengan rincian sebagai berikut ;
1. 1 orang usia 2 tahun ke atas, Rp. 82.000,
2. 1 orang usia 2 tahun ke bawah,
Rp. 8.500,
3. Kendaraan golongan 1, Rp 20.000, golongan II, Rp 102.000
4. Golongan III Rp 118.000,
5. Golongan IV kendaraan penumpang Rp. 1.560.000,
6. Kendaraan barang Rp. 1.152.000,
7. Golongan V kendaraan penumpang Rp. 2.182.000,
8. Kendaraan barang Rp. 2.204.000,
9. Golongan VI kendaraan penumpang Rp. 3.360.000,
10. Kendaraan barang Rp. 3.754.000,
11. Golongan VII Rp. 4.004.000,
12. Golongan VIII Rp 6.004.000,
13. Golongan IX Rp 8.504.000.
Tapi ironisnya dilapangan, selain biaya tiket Orang/Penumpang & Kendaraan yang dibawanya dari Sibolga ke Pulau Nias Juga sebaliknya.
Selain ketentuan dari pemerintah tersebut diatas, adanya pungutan-pungutan lain yang bisa menguras dompet para penumpang.
Seperti yang dialami beberapa penumpang baik yang membawa kendaraan pribadi atau tanpa kendaraan pribadi. Salah seorang sumber media, berinisial NB yang berkunjung dengan keluarganya yang pulau Nias diawal Januari 2023, ia dari Sibolga rute Gunung Sitoli juga sebaliknya.
Selain membayar jasa sewa mobil pribadi yang mencapai Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di tambah biaya tiket penumpang/Orang berjumlah 3 orang, hingga mengeluarkan uang 2 jutaan lebih.
Anehnya, diluar mengeluarkan uang 2 jutaan dengan rincian diatas, belum lagi termasuk biaya lain. Seperi;
1. Pas Penumpang Kapal, Rp.12.109 per orang
2. Pas Harian Roda 4 Pribadi, Rp. 8.073
3. Jasa Dermaga kendaraan, Rp. 22.200, yang seharusnya sudah masuk dalam Biaya kendaraan golongan IV Rp. 1.560.00 dan ini pun sudah naik menjadi Rp.1.850.000.
Terkait persoalan tersebut diatas salah satu aktifis LSM angkat bicara. Rony Mengatakan, kalau benar ada terjadi pungli tersebut, maka kita meminta dan berharap kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar bisa menertipkan pungutan - pungutan yang diduga tidak ada aturan yang mengatur terkait pungli tersebut diatas, seperti apa yang dialami masyarakat (penumpang) di pelabuhan sibolga ke pelabuhan gunung sitoli juga sebaliknya yang meresahkan masyarakat, dan bila pihak pemerintah setempat tidak menindak para oknum, maka tidak tertutup kemungkinan kita laporkan KSOP nya ke kementrian perhubungan dan ke aparat penegak hukum. Ancam Rony melalui media. Senin, 30/01/23. (Tim) ***
Komentar Anda :