Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu
Brigjen Pol K Rahmadi: Kita Selamatkan Jutaan Jiwa
Rabu, 15-02-2023 - 21:12:09 WIB
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, (15/2/2023). ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu siang, (15/2/2023).


Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.


Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.


“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.


Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.


"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu," ujar Brigjen Rahmadi.


Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa  pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau 


"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terangnya.


Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.


"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.


Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.


“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Red/As). ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
    02 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    03 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    04 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    05 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    06 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    07 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    08 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    09 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    12 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    13 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    14 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    15 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    16 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    17 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    18 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    19 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    20 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    21 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    22 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com