Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penjualan HPT
Kades Senderak Harianto Resmi Ditahan Oleh Kajari Bengklis
Selasa, 28-02-2023 - 13:32:38 WIB
Kades Senderak Harianto Resmi Ditahan Oleh Kajari Bengklis. ***
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, (Kanalkini.com) - Kajari Bengkalis melalui Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, pada Senin (27/02/23). beliau ditahan untuk dua puluh (20) hari kedepan. Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam konferensi pers di Kejari mengatakan, dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar.


Hari ini kita menahan tersangka Harianto yang merupakan Kepala Desa Senderak,dari salah seorang tiga tersangka yang sudah kita tetapkan dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,2 miliar, kata Zainur Arifin Syah kepada wartawan.


Sementara itu saat di komfirmasi kekuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan, klien kami diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27 /02/23), dari pukul 10.00 WIB. Sampai selesai nya pemeriksaan, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu akhirnya melakukan panahanan dan selanjut nya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Serta menurut kuasa hukum dari Kades Harianto awal permasalahan ini adalah dalam perkara dugaan penjualan lahan dari kelompok warga di Desa Senderak yang mana lahan tersebut adalah merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dari pihak perusahaan yang membeli dari 73,29 hektar ada yang 20 hektar lebih sudah pernah juga diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).


Berdasarkan peta yang diberikan oleh pembeli untuk melakukan pengajuan izin, dan menurut kuasa hukum, pembeli lahan tersebut juga sudah mengetahui bawasannya lahan yang sudah di beli itu merupakan HPT,serta menurut kuasa hukum dari Kades Harianto, Jamaludin SH saat di temui di halaman depan Kejari beliau mengatakan seharus nya sipenjual dan sipembeli dalam kasus jual beli lahan HPT ini harus juga di jadikan tersangka bukan hanya Kepala Desa saja ungkap beliau. (Red/Eb). ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com