Terkait Tambang Ilegal PT Rifansi Dwi Putra, Ranahnya Ada Di Polda Riau
KITR: Tak Berwewenang Tangani Penambangan Ilegal Tanpa IUP
Rabu, 19-01-2022 - 13:40:20 WIB
KITR: Tak Berwewenang Tangani Penambangan Ilegal Tanpa IUP ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) -  Koordinator Inspektur Tambang Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari mengaku tak memiliki kewenangan menertibkan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Ia mengatakan, terkait lokasi baru diduga penambangan tanah urug PT Rifansi Dwi Putra untuk kebutuhan operasi pemboran PT Pertamina Hulu Rokan  di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau. Rabu, (19/01/22).



Demikian keterangan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada wartawan, membeberkan dialognya dengan Inspektur Tambang Riau itu pada Selasa siang. 18/2/22.

Menurut keterangan Yusri, Diary awalnya mengatakan supaya ia mencoba membaca lagi Undang Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba, dan melihat sampai dimana kewenangan Inspektur Tambang.

"Lalu dia mengatakan ranah ilegal atau pidana, yang bisa melakukan penindakan adalah Aparat Penegak Hukum. Coba sebelum mencari-cari kambing hitam abang pertanyakan, mestinya itu Polsek dan Polresnya kemana?," ungkap Yusri menceritakan keterangan Diary.

Yusri lantas menanyakan bukan Inspektur Tambang yang melaporkan hal itu ke Penegak Hukum? "Dia lalu menjawab, ilegal delik umum gak pake pengaduan pun bisa ditangkap," tegas Yusri.

"Seperti yang dilakukan terhadap tambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, kan ada inisiatif inspektur mengundang Ditreskrim Polda, kenapa dalam informasi yang di Balam tidak".

Diary lantas mengatakan, hal itu karena kedua perusahaan itu punya IUP walaupun eksplorasi. "Inspektur tambang baru bisa masuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada pemegang IUP. Kalo gak punya IUP yah memang ilegal. Ranahnya dari awal aparat penegak hukum," kata Diary.

Yusri lantas menanyakan, jika ada tambang Ilegal tak miliki IUP, Inspektur Tambang bisa berbuat apa apa atau tidak bisa masuk.

"Makanya secara administrsi kami stop dan untuk tindakan pidananya kawan-kawan kepolisian yang proses. Jelas ini aparat penegak hukum yang bisa masuk sesuai aturan Undang Undang. Nah kami akan diminta sebagai saksi ahlinya," ungkap Diary kepada Yusri.

Yusri mengatakan, ia lalu menanyakan kepada Diary, apakah untuk tambang didugal ilegal yang di Balam Km 16 Bangko Pusako Rohil dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Inspektur Tambang tak bisa berbuat apa-apa?

"Lihat dan baca lagi UU no 3 tahun 2020 dan UU 4 tahun 2009 bang, serta PP No 55 tahun 2010, Permen ESDM No 26 tahun 2018 dan Kepmen ESDM 1827 tahun 2018. Sampai dimana kapasitas dan wewenang Inspektur Tambang," cakap Diary.

Yusri kemudian menanyakan kepada Diary, apakah berdasarkan informasi masyarakat yang telah viral diberitakan oleh media, dan sudah diinfokan ke Koordinator Inspektur Tambang, apakah Inspektur tambang sesuai Tupoksi tidak menginformasikan ke Polres Rohil, Kampar dan Ditreskrim Polda riau?

Diary lantas menjawab. "Duh, muter-muter abang nih. Kan jelas di media udah ribut. Semua warga negara bisa melaporkannnya. Tanpa pelaporan pun karena itu delik umum mestinya aparat yang terdekat sudah semestinya menindak," jelas Diary.

"Kan lebih pas jika Inspektur Tambang sesuai Tupoksinya ikut melaporkan juga sebagai tugas negara," lanjut Yusri kepada Diary.

Diary lantas balik bertanya. "Dari mana Tupoksinya," jawab Diary. Yusri setelah itu membalas dan menanyakan untuk apa ada inspektur tambang dibentuk, jika tidak bertindak apa apa ?.

"Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang  IUP. Kepada yang berizin," jawab Diary. "Khusus yang berizin, jika tak berizin inspektur tambang diam saja?," lanjut Yusri. Diary pun kembali menjawab, bahwa aparat penegak hukum yang punya wewenang.

"Gitu ya, jadi inspektur tambang boleh diam saja jika melihat tambang yang tak berizin ya? seharusnya bentuk pencegahan itu bisa dilakukan dengan inisiatif inspektur tambang ikut menyelidiki apa benar informasi yang beredar di media dan melaporkan ke penegak hukum adanya indikasi pelanggar hukum dari aktifitas tambang itu," tanya Yusri lagi.

Diary lantas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan teman-teman Reskrimsus Polda dan membantu sesuai kewenangan Inspektur Tambang Riau.

Namun, ketika ditanyakan mengenai kondisi di Balam dan Tapung Hulu, Diary hanya mengatakan supaya Yusri menanyakan hal tersebut ke Polda Riau. "Pasti kami tanyakan," tutup Yusri singkat.(Red) ***

Sumber: balpus88

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com