Setelah Ditetapkan 4 Tersangka Dan Langsung Ditahan Kajati Riau
Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
Rabu, 08-03-2023 - 19:39:14 WIB
|
Setelah Ditetapkan 4 Tersangka Dan Langsung Ditahan Kajati Riau. ***
|
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan dan langsung menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun Anggaran 2021. Setelah penyidik pidana khusus melakukan gelar perkara. Rabu (8/3/2023).
"Setelah Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya. Saksi petunjuk dan ahli. Keempat tersangka ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
Tersangka yang ditahan yakni; SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta pemilik pekerjaan.
Proyek pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi, sesuai tahapan.
Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,36 Miliar.
Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD 2021 lewat Dinas PUPR-PKPP Prov Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Lama pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen," beber Bambang.
Keempat tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Red) ***
Editor: Noa
Komentar Anda :