Setelah Ditetapkan 4 Tersangka Dan Langsung Ditahan Kajati Riau
Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
Rabu, 08-03-2023 - 19:39:14 WIB
Setelah Ditetapkan 4 Tersangka Dan Langsung Ditahan Kajati Riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan dan langsung menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun Anggaran 2021. Setelah penyidik pidana khusus melakukan gelar perkara. Rabu (8/3/2023).


"Setelah Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya. Saksi petunjuk dan ahli. Keempat tersangka ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto


Tersangka yang ditahan yakni; SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta pemilik pekerjaan.


Proyek pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi, sesuai tahapan.


Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,36 Miliar.


Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD 2021 lewat Dinas PUPR-PKPP Prov Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.


Lama pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan  sekitar 80 persen, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.


"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen," beber Bambang. 


Keempat tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Red) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com