Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan
Direktur PT SIPP EK Dan AN GM PKS Segara Disidangkan
Senin, 13-03-2023 - 23:10:45 WIB
Direktur PT SIPP EK Dan AN GM PKS Segara Disidangkan. ***
TERKAIT:
   
 

DURI, (Kanalkini.com) - Perkara Dugaan Pencemaran Limbah ke lingkungan Masyarakat dari Limbah PKS PT SIPP yang beroperasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.


Kepala PN Bengkalis, melalui Humas, Ulwan Maluf saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan beserta kedua tersangka yaitu saudara Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PKS PT SIPP segera disidangkan.


“Perkara atas nama Erick kurniawan dan Agus nugroho telah diregister di PN Bengkalis dengan nomor register perkara 168 dan 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls dan jadwal sidang pertama adalah hari Kamis Tanggal 16 Maret 2023,” kata Ulwan Maluf lewat pesan whatsappnya kepada awak media. Senin, 13/3/23.


Sementara itu Korban terdampak dari Pencemaran Lingkungan dari Limbah PKS PT SIPP, Roslin Sianturi saat dihubungi via seluler pribadinya terkait akan disidangkan atas perkara tersebut merasa sangat gembira dan bahagia mendengar informasi tersebut.


“Kejadian ini sudah lama sekali hampir 3 Tahun yaitu pada 2020, sudah banyak kita mengalami kerugian atas limbah dari PKS PT SIPP tersebut, kalau bisa Direktur dan GM nya itu bertanggung jawablah atas apa yang diperbuat apalagi disana mata pencarian kami” ujarnya.


Ditambahkannya, Kami juga meminta kepada Hakim yang akan memimpin persidangan nanti agar jangan memberi penangguhan penahanan kepada Saudara Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM dari PKS PT SIPP tersebut karena kami mendapatkan informasi mereka akan mengajukan hal tersebut pada persidangan pertama nanti.


“Karena sudah jelas mereka melakukan kejahatan yaitu Kolam limbah perusahaan PKS PT SIPP bocor hingga mengenai lahan kami dan membuat sawit yang menjadi mata pencarian selama ini mati semua,” terangnya.


Pihak Gakkum KLHK RI, diutarakannya, juga sudah turun kelokasi melihat dan mengambil sample limbah mereka dan terbukti mereka sudah melakukan kejahatan lingkungan yaitu Direktur dan GM PKS PT SIPP sudah ditahan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.


“Kita juga meminta kepada pihak Hakim yang akan memimpin persidangan nanti agar memberi hukuman seberat mungkin kepada Direktur dan GM PKS PT SIPP atau sesuai karena perbuatan mereka selain limbahnya sudah masuk kelahan dan juga mematikan mata pencarian kami,” pungkasnya.(Sun) ***
Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com