Gugatan LPPHI Dan Memutuskan Tidak Mempertimbangkan Eksepsi
PN Pekanbaru: Tergugat II Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Lalaikan Kewajibannya
Jumat, 21-01-2022 - 18:09:11 WIB
Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru. (Ft:Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru mengadili perkara Gugatan LPPHI terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela tertanggal 19 Januari 2022. Sabtu,(21/01/22).



Majelis hakim juga menyatakan PN Pekanbaru berwenang mengadili perkara tersebut serta memerintahkan agar perkara itu dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari para tergugat dalam putusan sela tersebut, karena hal tersebut akan dipertimbangkan dan diputus masing-masingnya bersama-sama dengan pokok perkara sebagaimana ketentuan dalam pasal 162 RBg.

Demikian keterangan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk setelah membaca dokumen putusan sela tersebut, Rabu (20/1/2022).

Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan sela itu majelis hakim menyatakan menimbang bahwa setelah majelis hakim menyatakan mencermati dalil-dalil yang dikemukakan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut dan dalil-dalil sangkalan yang disangkakan penggugat melalui nota repliknya, maka telah nyata hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan PT CPI sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV, adalah bahwa Tergugat II berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018 merupakan penyelenggara kegiatan hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan kewenangan dan kedudukan hukumnya mempunyai tugas yang terkait dengan aktifitas Tergugat I di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, dimana Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan atau melalaikan kewajibannya sebagaimana seharusnya menurut PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan Tergugat III, lanjut Majelis dalam pertimbangn hukum putusan sela itu, diwajibkan oleh Pasal 50 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang audit lingkungan hidup, tanpa ada permintaan dari pihak tertentu Tergugat III wajib menginformasikan atau mempublikasikan hasil audit yang telah dilakukannya termasuk tentunya audit lingkungan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan karena operasi yang dilakukan oleh Tergugat I Wilayah Kerja Migas Blok Rokan termasuk kegiatan usaha yang beresiko tinggi terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut Majelis Hakim mempertimbangkan, oleh karena yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan bukan sengketa administrasi tata negara atau masalah keterbukaan informasi publik, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim juga menyatakan sengketa antara penggugat dan para tergugat telah nyata merupakan sengketa dalam lapangan hukum keperdataan murni dan oleh sebab itu maka menjadi kewenangan peradilan umum untuk mengadilinya.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Rls) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com