Imron Rosyadi; Memprioritaskan Masalah Pekerja Yang Di PHK Sepihak Dan Diusir Paksa Oleh Perusahaan
Akibat Ketidak Manusiawi PT. PAL, Puluhan Anak Karyawan Terancam Putus Sekolah
Kamis, 08-06-2023 - 07:48:42 WIB
Kadisnaker Prov Riau, Karyawan dan anak karyawan yang terancam putus sekolah. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) – Sebagaimana yang viral pemberitaan pulahan media resmi sebelumnya dan juga viral di medsos; Facebook, tiktok, Youtube dan Group group WA. Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.


Salah satu Karyawan PT. Panca Agro Lestari. Mengataka kepada media bahwa sudah 2 hari mengungsi dari hari Selasa 6 Juni 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Pepaya, yang juga sejak awal bulan Maret 2023 lalu telah dinonaktifkan atau di berhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak.


Yang mewakili dari karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan ini. Meminta perusahaan melalui Disnaker Provinsi Riau sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat terkait ketenaga kerjaan. Agar persoalan mereka dapat perlindungan dan kepastian hukum dari Disnaker Provinsi Riau, atas perilaku pihak perusahaan yang tidak manusiawi ini. Harapan salah seorang tenaga kerja yang mengungsi disalah satu ruangan kantor disnaker prov riau, dengan perasaan sedih dan meneteskan air mata. Rabu, 7/6/23.


Ketika media menanyakan berapa jumlah pengungsi saat ini kantor disnaker prov.? Sumber menjawab, kami berjumlah 38 orang. 22 orang tenaga kerja yang bekerja selama ini di PT. Panca Agro Lestari, 11 orang yang berstatus siswa SD dan SMP yang selebihnya anak-anak dan masih ada yang Bayi atau balita.


Lanjut sumber, bahkan kami bukan hanya diusuir, barang-barang kami ikut diambil paksa oleh pihak perusahaan. Diantaranya, peralatan rumah tangga. Dan hal itu telah kami laporkan ke aparat kepenegak Hukum di Polres Indragiri Hulu, atas dugaan perampasan. Jelasnya.


Ditempat yang sama. Adili Zalukhu, yang di tuangkan untuk mengurus masalah yang menimpah tenaga kerja PT. Panca Agro Lestari. Mengatakan, PHK sepihak yang dldilakukan Perusahaan PT. Panca Agro Lestari. Berawal ketika perusahaan PT. Panca Agro Lestari melakukan pemindahan tempat kerja diluar dari Perusahaan PT. Panca Agro Lestari ke perusahaan lain dengan nama PT yang berbeda, tentunya tenaga kerja tidak menerima hal tersebut, tapi kalau memang tak ada jalan lain harus di pindahkan ke tempat lain apalagi beda PT, maka diselasaikan dulu hak-hak kami selama kami bekerja di PT. Panca Agro Lestari di lokasi saat ini, kalau hak kami tidak diselesaikan maka kami tidak mau dipindahkan kami tetap disini. Ucap Adili menirukan perkataan para karyawan.


Lanjut AZ. Karena melihat tidak jawaban sulosi dari permintaan karyawan. Maka dengan jelas dan tegas si pekerja menolak untuk bekerja di perusahaan yang ditunjuk oleh pihak perusahan PT. Panca Agro Lestari tersebut ke PT yang berbeda.


Masih AZ, “Hal ini sudah berupaya melakukan penyelesaian sebanyak tiga kali namun tidak ada titik temunya, “.


Dengan persoalan tersebut diatas. Mediasi pertama dan kedua, datang surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Panca Agro Lestari,  yang kita anggap secara sepihak alias di kualifikasi mengundurkan diri menurut versi perusahaan.


Lalu pada tanggal 5 juni 2023 dilakukan mediasi ke 3. Namun, sebelum dilakukan mediasi ke 3, sekaligus muncul surat pemberitahuan pengosongan perumahan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada tenaga pekerja, menurutnya hal perilaku seperti ini tidak manusiawi. Tutur Az.


Masih di tempat yang sama, dimana mengungsinya para buruh. Merry Pamadya Utama, SH, Penasehat hukum tenaga kerja. Mengatakan, meminta dan berharap kapada pemerintah melalui Disnaker prov riau agar memerintahkan pihak perusahaan yakni PT. Panca Agro Lestari, untuk membayarkan hak-hak para buruh bila sudah benar memutuskan mem PHK tenaga kerjanya, apalagi bila benar telah memberhentikan secara sepihak, tindakan pihak perusahaan tersebut telah melanggar UU tenaga kerja yang berlaku di negata kita ini, khusus masalah tenaga kerja. Tegas Merry yang di dampingi AZ perwakilan dari tenaga kerja.


Ditempat yang berbeda dan pada hari yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang berhasil di konfirmasi oleh Ketum PNK (Perkumpulan Nias Kampar), Riswan Ndruru melalui telfon selulernya, terkait persoalan tersebut diatas, mengatakan. Memprioritaskan buruh pekerja yang di PHK dan diusir paksa oleh salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau, yakni; yang di lakukan oleh PT. Panca Agro Lesatari, yang saat ini sedang mengungsing di kantor Disnaker Provinsi Riau.


“Terimakasih pak atas informasinya, kebetulan saya sedang di luar Kota Pak. Persoalan itu akan kita tindak lanjutkan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah itu dan pekerja buruh yang sedang mengungsi di Disnaker, kita tetap Prioritaskan dan akan kita berikan pelayanan semaksimal mungkin Pak, “. Ucap Riswan menirukan perkataan Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi. 7/6/23. (Red/Tim) *** B E R S A M B U N G


 




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com