Imron Rosyadi; Memprioritaskan Masalah Pekerja Yang Di PHK Sepihak Dan Diusir Paksa Oleh Perusahaan
Akibat Ketidak Manusiawi PT. PAL, Puluhan Anak Karyawan Terancam Putus Sekolah
Kamis, 08-06-2023 - 07:48:42 WIB
Kadisnaker Prov Riau, Karyawan dan anak karyawan yang terancam putus sekolah. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) – Sebagaimana yang viral pemberitaan pulahan media resmi sebelumnya dan juga viral di medsos; Facebook, tiktok, Youtube dan Group group WA. Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.


Salah satu Karyawan PT. Panca Agro Lestari. Mengataka kepada media bahwa sudah 2 hari mengungsi dari hari Selasa 6 Juni 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Pepaya, yang juga sejak awal bulan Maret 2023 lalu telah dinonaktifkan atau di berhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak.


Yang mewakili dari karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan ini. Meminta perusahaan melalui Disnaker Provinsi Riau sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat terkait ketenaga kerjaan. Agar persoalan mereka dapat perlindungan dan kepastian hukum dari Disnaker Provinsi Riau, atas perilaku pihak perusahaan yang tidak manusiawi ini. Harapan salah seorang tenaga kerja yang mengungsi disalah satu ruangan kantor disnaker prov riau, dengan perasaan sedih dan meneteskan air mata. Rabu, 7/6/23.


Ketika media menanyakan berapa jumlah pengungsi saat ini kantor disnaker prov.? Sumber menjawab, kami berjumlah 38 orang. 22 orang tenaga kerja yang bekerja selama ini di PT. Panca Agro Lestari, 11 orang yang berstatus siswa SD dan SMP yang selebihnya anak-anak dan masih ada yang Bayi atau balita.


Lanjut sumber, bahkan kami bukan hanya diusuir, barang-barang kami ikut diambil paksa oleh pihak perusahaan. Diantaranya, peralatan rumah tangga. Dan hal itu telah kami laporkan ke aparat kepenegak Hukum di Polres Indragiri Hulu, atas dugaan perampasan. Jelasnya.


Ditempat yang sama. Adili Zalukhu, yang di tuangkan untuk mengurus masalah yang menimpah tenaga kerja PT. Panca Agro Lestari. Mengatakan, PHK sepihak yang dldilakukan Perusahaan PT. Panca Agro Lestari. Berawal ketika perusahaan PT. Panca Agro Lestari melakukan pemindahan tempat kerja diluar dari Perusahaan PT. Panca Agro Lestari ke perusahaan lain dengan nama PT yang berbeda, tentunya tenaga kerja tidak menerima hal tersebut, tapi kalau memang tak ada jalan lain harus di pindahkan ke tempat lain apalagi beda PT, maka diselasaikan dulu hak-hak kami selama kami bekerja di PT. Panca Agro Lestari di lokasi saat ini, kalau hak kami tidak diselesaikan maka kami tidak mau dipindahkan kami tetap disini. Ucap Adili menirukan perkataan para karyawan.


Lanjut AZ. Karena melihat tidak jawaban sulosi dari permintaan karyawan. Maka dengan jelas dan tegas si pekerja menolak untuk bekerja di perusahaan yang ditunjuk oleh pihak perusahan PT. Panca Agro Lestari tersebut ke PT yang berbeda.


Masih AZ, “Hal ini sudah berupaya melakukan penyelesaian sebanyak tiga kali namun tidak ada titik temunya, “.


Dengan persoalan tersebut diatas. Mediasi pertama dan kedua, datang surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Panca Agro Lestari,  yang kita anggap secara sepihak alias di kualifikasi mengundurkan diri menurut versi perusahaan.


Lalu pada tanggal 5 juni 2023 dilakukan mediasi ke 3. Namun, sebelum dilakukan mediasi ke 3, sekaligus muncul surat pemberitahuan pengosongan perumahan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada tenaga pekerja, menurutnya hal perilaku seperti ini tidak manusiawi. Tutur Az.


Masih di tempat yang sama, dimana mengungsinya para buruh. Merry Pamadya Utama, SH, Penasehat hukum tenaga kerja. Mengatakan, meminta dan berharap kapada pemerintah melalui Disnaker prov riau agar memerintahkan pihak perusahaan yakni PT. Panca Agro Lestari, untuk membayarkan hak-hak para buruh bila sudah benar memutuskan mem PHK tenaga kerjanya, apalagi bila benar telah memberhentikan secara sepihak, tindakan pihak perusahaan tersebut telah melanggar UU tenaga kerja yang berlaku di negata kita ini, khusus masalah tenaga kerja. Tegas Merry yang di dampingi AZ perwakilan dari tenaga kerja.


Ditempat yang berbeda dan pada hari yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang berhasil di konfirmasi oleh Ketum PNK (Perkumpulan Nias Kampar), Riswan Ndruru melalui telfon selulernya, terkait persoalan tersebut diatas, mengatakan. Memprioritaskan buruh pekerja yang di PHK dan diusir paksa oleh salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau, yakni; yang di lakukan oleh PT. Panca Agro Lesatari, yang saat ini sedang mengungsing di kantor Disnaker Provinsi Riau.


“Terimakasih pak atas informasinya, kebetulan saya sedang di luar Kota Pak. Persoalan itu akan kita tindak lanjutkan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah itu dan pekerja buruh yang sedang mengungsi di Disnaker, kita tetap Prioritaskan dan akan kita berikan pelayanan semaksimal mungkin Pak, “. Ucap Riswan menirukan perkataan Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi. 7/6/23. (Red/Tim) *** B E R S A M B U N G


 




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com