PT. PAL Berjanji Dengan Disnaker Prov Riau Dan Pihak Kuasa Hukum Tenaga Kerja
PHK Tenaga Kerja Sepihak, Akhirnya PT. Panca Agro Lestari Akan Bayar Hak Tenaga Kerja
Kamis, 08-06-2023 - 20:26:56 WIB
Pertemuan Disnaker, Perusahaan, dan kuasa hukum tenaga kerja juga surat hasil notulen rapat. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanaklkini.com) – Terkait PHK sepihak terhadap tenaga kerja oleh PT. Panca Agro Lestari, yang viral pemberitaan pulahan media resmi sebelumnya dan juga viral di medsos; Facebook, tiktok, Youtube dan Group group WA. Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.


Adapun Notulen hasil kesepakatan pada pertemuan, antara pihak Disnaker Provinsi Riau yang dihadiri langsung oleh Imron Rosyadi, Kepala Disnakertrans Prov. Riau dengan didampingi beberapa staf Disnakertrans, dari PT. PAL yang di wakili, oleh Tovariga T Giting dan Tunggul Sianturi juga kuasa hukum pekerja/buruh pada kantor advokat dan konsultan hukum Merrya Pamadya Utaya S.H., CPCLE., M. Agi Anggara, S.H., M.H dan Adili Zalukhu kuasa hukum pekerja, bertempat dikantor PT. Panca Agro Lestari, ( Group Duta Palma), Jln. Sudirman, belakang MTQ Kota Pekanbaru. Kamis, 8 Juni 2023.


Adapun keputusan dan kesepakatan bersama pada pertemuan beberapa pihak tersebut ;


1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.


2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.


3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).


4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.


Di tempat terpisah team kuasa Hukum para pekerja, yang diwakili Adili Zalukhu, yang di konfirmasi media terkait beberapa poin kesepakatan pada hasil rapat tersebut diatas. Mengatakan, kita dari pihak pekerja/buruh menghargai dan menjunjung tinggi kesepakatan dan keputusan pada rapat pertemuan diatas, tapi bila dinas tidak mempercepat dan atau lalai dalam proses kekurangan upah pekerja tersebut yang telah kami laporkan beberpa bulan yang lalu dan atau sebaliknya perusahaan dalam hal ini PT. Panca Agro Lesatari tidak menempati keputusan bersama tersebut, maka kita kembali mengungsi disini lagi dan bahkan membawa tenaga kerja mengungsi di kantor Gubernur juga bahkan kita mengadakan unjuk rasa di beberapa tempat termasuk di kantor PT. Panca Agro Lestari. Ancam AZ.


Ketika media menanyakan. Dimana para pekerja ini diungsingkan selama menunggu janji perusahaan 2 minggu kedepan..? Untuk sementara menunggu 2 minggu kedepan, kita dari Team kuasa hukum mencari rumah kontrakan untuk kita ungsingkan dan juga kita dari Team kuasa hukum meyediakan keperluan para pekerja/buruh, termasuk makanan pokok dan keperluan lainnya. Jawab Az dengan penuh harapan kepada pihak perusahaan, agar tidak mengikari beberapa poin hasil kesepakatan rapat tersebut. (Red/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
    02 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    03 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    04 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    05 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    06 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    07 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    08 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    09 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    12 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    13 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    14 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    15 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    16 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    17 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    18 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    19 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    20 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    21 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    22 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com