PT. PAL Berjanji Dengan Disnaker Prov Riau Dan Pihak Kuasa Hukum Tenaga Kerja
PHK Tenaga Kerja Sepihak, Akhirnya PT. Panca Agro Lestari Akan Bayar Hak Tenaga Kerja
Kamis, 08-06-2023 - 20:26:56 WIB
|
Pertemuan Disnaker, Perusahaan, dan kuasa hukum tenaga kerja juga surat hasil notulen rapat. *** |
PEKANBARU, (Kanaklkini.com) – Terkait PHK sepihak terhadap tenaga kerja oleh PT. Panca Agro Lestari, yang viral pemberitaan pulahan media resmi sebelumnya dan juga viral di medsos; Facebook, tiktok, Youtube dan Group group WA. Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.
Adapun Notulen hasil kesepakatan pada pertemuan, antara pihak Disnaker Provinsi Riau yang dihadiri langsung oleh Imron Rosyadi, Kepala Disnakertrans Prov. Riau dengan didampingi beberapa staf Disnakertrans, dari PT. PAL yang di wakili, oleh Tovariga T Giting dan Tunggul Sianturi juga kuasa hukum pekerja/buruh pada kantor advokat dan konsultan hukum Merrya Pamadya Utaya S.H., CPCLE., M. Agi Anggara, S.H., M.H dan Adili Zalukhu kuasa hukum pekerja, bertempat dikantor PT. Panca Agro Lestari, ( Group Duta Palma), Jln. Sudirman, belakang MTQ Kota Pekanbaru. Kamis, 8 Juni 2023.
Adapun keputusan dan kesepakatan bersama pada pertemuan beberapa pihak tersebut ;
1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.
2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.
3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).
4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.
Di tempat terpisah team kuasa Hukum para pekerja, yang diwakili Adili Zalukhu, yang di konfirmasi media terkait beberapa poin kesepakatan pada hasil rapat tersebut diatas. Mengatakan, kita dari pihak pekerja/buruh menghargai dan menjunjung tinggi kesepakatan dan keputusan pada rapat pertemuan diatas, tapi bila dinas tidak mempercepat dan atau lalai dalam proses kekurangan upah pekerja tersebut yang telah kami laporkan beberpa bulan yang lalu dan atau sebaliknya perusahaan dalam hal ini PT. Panca Agro Lesatari tidak menempati keputusan bersama tersebut, maka kita kembali mengungsi disini lagi dan bahkan membawa tenaga kerja mengungsi di kantor Gubernur juga bahkan kita mengadakan unjuk rasa di beberapa tempat termasuk di kantor PT. Panca Agro Lestari. Ancam AZ.
Ketika media menanyakan. Dimana para pekerja ini diungsingkan selama menunggu janji perusahaan 2 minggu kedepan..? Untuk sementara menunggu 2 minggu kedepan, kita dari Team kuasa hukum mencari rumah kontrakan untuk kita ungsingkan dan juga kita dari Team kuasa hukum meyediakan keperluan para pekerja/buruh, termasuk makanan pokok dan keperluan lainnya. Jawab Az dengan penuh harapan kepada pihak perusahaan, agar tidak mengikari beberapa poin hasil kesepakatan rapat tersebut. (Red/Tim) ***
Komentar Anda :