PEKANBARU, (Kanalkini.com) – Kapolri Jendral Listyo Sigit yang sering menghimbau kepada jajarannya.Tingkat Polda, Kapolres dan Kapolsek se Indonesia untuk mengembalikan marwah Polri setelah integritasnya menurun akibat terjadinya berbagai persoalan yang akhir- akhir ini menyita perhatian publik.
Himbauan Kapolri tersebut harusnya menjadi acuan bagi ditubuh Polri dari pangkat tertinggi yang terendah dimanapun berada diwilayah NKRI. Namun sangat disayangkan himbauan kapolri tersebut tidak sertamerta berlaku di jajaran wilayah polres pelalawan khususnya di polsek langgam.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum polsek langgam. Pada Hari minggu tanggal 28 Mei 2023. 2 orang bernama Dani dan Epi berkelahi dengan Centeng (Security) PT. MUP dan setelah itu. Dani dan Epi lari kerumah Juliarman Zai dengan kondisi berlumuran darah dengan menyampaikan sama Juliarman Zai bahwa dirinya telah di aniaya oleh Security bernama Bontar Sitohang.
Setelah itu, Juliarman bangun dan menuju ke TKP. setelah di TKP malahan dia dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Security, sementara Juliarman Zai ke TKP pada saat itu, hanya mau memastikan bahwa yang memukul Dani dan Epi apa memang Security..? Ungkap PH menirukan perkataan Jz.
Setelah Jz sampai di TKP, malah di tangkap dan disiksa di Pos II untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada Juliarman, hingga juliarman dilaporkan oleh pihak Security dengan mengenakan pasal 170 dan 335. Ungkap PH menirukan keterangan Jz (korban) kepada media di pekan baru. Jumat, 9/6/23.
Atas kronologis kejadian atau peristiwa tersebut diatas. Yuliman Zai merupakan istri Juliarman Zai, melaporkan Oknum Kapolsek dan sejumlah Oknum anggota Polsek Langgam ke Propam Polda Riau.
Abdul Aziz, S.H. dan Heri Prasetiawan, S.H. Penasehat Hukum (PH), yang melakukan pendampingan hukum kepada Yuliman Zai untuk melaporkan Oknum Kapolsek Langgam di Propam Polda Riau.
Dengan kejadian tersebut. Yuliman Zai telah melaporkan oknum polsek tersebut kepada Bid Propam Polda Riau, tentang pelanggaran berupa dugaan penyalahgunaan wewenang / arogansi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Langgam Polres Pelalawan. Laporan tersebut telah di terima oleh Bid Propam Polda Riau dengan bukti Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam No. SPSP2/57/VI/2023/Propam.
Hal merupakan buntut akibat adanya dugaan tidak profesionalnya Kapolsek Langgam dalam melakukan Pemeriksaan dengan dugaan tindak pidana dengan menetapkan pasa 170 dan 335. Yang diduga terjadi di lingkungan kebun PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di wilayah Desa Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan-Riau yang di lakukan Juliarman Zai.
Lanjut Heri Prasetiawan, S.H. Penangkapan Juliarman Zai, diduga dipaksakan oleh Oknum Kapolsek Langgam. Bahkan Juliarman Zai dipaksakan untuk mengakui segala perbuatan yang diduga tidak ia lakukan dengan cara disiksa hingga memuntahkan darah dan mengalami luka memar di pelipis mata dan muka.
Ketika media menanyakan laporan ke Propam polda riau. “Ya, hari ini, sudah kita laporkan Kapolsek Langgam di Propam Polda Riau,” Kasus ini tetap kita kawal dan memperjuangan Juliarman Zai hingga mendapatkan hak-haknya di hadapan hukum. Ucap Heri usai mendampingi keluarga Juliarman Zai di Polda Riau. Jumat. 09/6/23. Di kantornya jalan bukit barisan kota pekanbaru.
Di tempat yang sama “dugaan adanya salah tangkap yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Langgam Polres Pelalawan, kami selaku penasehat Hukum Juliarman Zai akan mengambil upaya Hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan,” Ucap Abdul Aziz, S.H. salah seorang dalam tim PH Jz.
Hingga tayang berita ini belum bisa berhasil untuk konfirmasi ke pihak polsek langgam. (Red/Tim) ***
Komentar Anda :