Galian C Illegal Jelas Melanggar Undang-Undang, Ada Apa Aparat Tutup Mata?
LSM Desak APH Dan Instansi Terkait Menindak Tegas Kegiatan Galian C Illegal
Kamis, 15-06-2023 - 23:08:57 WIB
Martin Z, S.H, Ketua Bidang Hukum LSM IPPH, dan aktifitas di lokasi Galian C di Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Berdasarkan hasil Investigasi Team Media dilokasi Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang  Kabupaten Kampar, terlihat beberapa titik lokasi galian tambang yang familiar dikenal dengan galian C dengan memakai alat berat seperti yang terlihat di foto hasil Investigasi media . Senin, 8/6/23


Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin alias illegal berjalan lancar, tanpa ada hambatan dari instansi terkait maupun dari pihak aparat.


Pantauan dan hasil investigasi media di sekitar lokasi, galian C sudah mulai beroperasi lagi kitar 1 bulan yang lalu. Info, "sempat berhenti karena pernah ada razia". Ucap sumber menjawab pertanyaan atau konfirmasi media, yang meminta namanya tidak bersedia untuk  ditulis pada pemberitaan media.


Selain alat barat yang terlihat dilokasi juga adanya beberapa buah Jiregen yang berukuran 40 atau 45 liter, diduga berisi BBM bersubsidi yang nerasal dari SPBU.


Upaya media yang berusaha mengkonfirmasi kepada pemilik dan sopir yang mengangkut pasir dan Kerekel  ilegal tersebut, juga belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.


Terkait persoalan tersebut diatas. Martin Z, SH, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Angkat bicara, mengatakan. Penambangan tanpa izin yang di kawasan Desa Teluk Penidai  yang sangat memprihatinkan akibatnya berdampak Pada lingkungan, seharusnya Pihak Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah Pihak kepolisian harus bertindandak Tegas terhadap aktifitas tersebut.


Keberadaan Galian C secara ilegal tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.


Maka kita dari LSM, mendesak Polda Riau untuk turun tangan menutup penambangan Galian C di Desa Teluk Penidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau. Ungkap MZ di kantornya di jalan nangka kota pekanbaru. Kamis, 14/6/23


Namun bila pihak instansi dan aparat penegak hukum, baik itu ditingkat Kabupaten dan Provinsi, tidak bertindak secepatnya dalam persoalan ini, maka kita dari aktifis LSM mengambil langkah-langkah lain untuk membuat laporan ke APH dan Instansi di Jakarta. Ancam, AZ yang juga sehari-harinya berprofesi sebagai Advocat. (Team). *** bersambung


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
  • Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
  • Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
  • 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
  • Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
    02 Anton Kadis PUPR Kab. Rohul Abaikan Surat LSM IPPH, Terkesan Sibuk Calonkan Diri Sebagai Bupati
    03 Ephorus BNKP Resmi Buka Sidang Kerja Majelis Sinode Ke-61 Tahun 2024
    04 2 Lokasi Gudang BBM Illeggal Yang Dikordinir Napi Terkesan Kebal Hukum
    05 Dirkrimsus Polda Riau Bersama LSM IPPH Dan PPTK RM Akhirnya Turun Kelokasi
    06 Selain Pekerjaan Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB Juga Tidak Ada Perbaikan Dan Pemeliharaan
    07 Bobi Rahmat Kadis Nakertrans Riau, Buat Terobosan Dengan Membuat Pelatihan
    08 Penyaluran Dan Peruntuhkan Dana Bos Di SMA N 10, Diduga Tidak Sesuai RAB
    09 Bupati Rohil Afrizal Sintong Serahkan SK Pengangkatan 766 PPPK Formasi Tahun 2023
    10 FH Desak Aparat Polsek Tenayan Raya Tangkap Para Mafia BBM Di Wilayahnya
    11 Terkait Proyek, RM PPTK PKPR Prov Riau Resmi Di Laporkan LSM IPPH Ke APH
    12 Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
    13 Sedot Dana APBN T.A 2023 Rp. 29 M lebih, LSM IPPH Suratin Balai Dan Satker
    14 SF Hariyanto: Berharap RB Run Dapat Menjadi Event Tahunan Bahkan Menjadi Event Nasional
    15 Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raih Penghargaan
    16 Selain Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Tidak Sesuai RAB, RM PPTK PKPR Prov Riau Sangat Tertutup Kepada Publik
    17 NasDem Resmi Usung H Bistamam-Jhony Charles Bertarung Untuk Rokan Hilir
    18 Bupati Rohil: Semoga Sinergitas Yang Selama Ini Terus Terjaga Dengan Baik
    19 Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN RI, Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal
    20 Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Anev
    21 Melalui Mubes, Aliyus Gulo Terpilih Jadi Ketum PKNR Periode 2024-2029
    22 SD Negeri 50 Laksanakan Kegiatan P5 Di Gedung BPOM Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com